Revisi UU Desa Disetujui Masa Jabatan Bisa 16 Tahun untuk 2 Periode, Begini Respon Warganet

Photo Author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 14:45 WIB
Ilustrasi (Freepik)
Ilustrasi (Freepik)

Krjogja.com – Pemberitaan mengenai Baleg DPR bersama Kemendagri menyetujui pembahasan tingkat pertama revisi UU Desa telah membuat kehebohan.

Dalam revisi UU Desa itu, terdapat salah satu poin yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Poin tersebut adalah Pasal 39, yang membahas tentang jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat menjabat selama 2 periode.

Baca Juga: Perjalanan Isra Mikraj, Hikmah Muhasabah Diri di Tahun 2024

Itu artinya Kepala Desa setelah terpilih akan menjabat selama 8 tahun untuk 1 periode dan berhak mencalonkan diri untuk kedua kalinya.

Sehingga apabila seorang Kades menjabat selama 2 periode berturut-turut, maka ia akan menjabat selama 16 tahun lamanya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, bersama Mendagri menerima usulan dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa terkait revisi UU Desa.

Baca Juga: Seru – seruan di Februari bersama Jogja City Mall, Mulai dari Donasi Hingga Pertunjukan Barongsai

"Kami dengar dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Mereka ingin UU Desa direvisi dengan segera," jelas Achmad Baidowi dalam keterangan resminya di gedung DPR RI (6/2/2024).

"Kan hanya 8 poin yang Pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu Alhamdulilah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bias disahkan, tahapan pembentukan UU (Desa) kita lalui sesuai ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Sontak saja informasi tersebut kemudian mendapat berbagai respons dari warganet yang heboh, dan member komentarnya.

Baca Juga: SMK Budi Mulia Dua Punya Cara Sendiri Apresiasi Siswa, Berikan BMD Awards 2024

Beberapa warganet mempertanyakan terkait alasan serta urgensi direvisinya Undang-undang Desa tersebut.

Warganet menilai selain UU Desa terdapat banyak Undang-undang yang lebih urgent untuk segera disahkan DPR RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X