Krjogja.com Jakarta _ Anak yang menjadi korban penganiayaan dan kekerasan keluarga di Nias Selatan sekarang kondisinya dititipkan di rumah aman. Tante dari bocah berinisial N, 10 tahun, terancam lima tahun penjara atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan keponakannya cacat permanen.
Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri prihatin atas kejadian tersebut. "Kami dengan berbagai pihak terkait sudah menyelamatkan anak tersebut. Saat ini sedang ada di rumah aman yang ada di kotanya," katanya.
Rumah anak tersebut berada di lokasi terpencil dan jauh dari permukiman warga. Akibatnya, masyarakat sekitar tidak menyadari adanya kekerasan yang dialami oleh si anak. "Jadi, si anak ini diasuh oleh kakek, neneknya, om, dan tantenya. Informasinya sih mengalami kekerasan, dan rumahnya agak terpencil," ujar Arifah.
Baca Juga: Incar Pasar Makanan Pedas, FKS Food Luncurkan Snack Mocabe
Sebelumnya, Kapolres Nias Selatan Ajun Komisaris Besar Ferry Mulyana Sunarya mengatakan kepolisian telah memeriksa delapan saksi, mulai dari tetangga, paman, kakek, dan tante korban. Diduga, kekerasan fisik berulang kali dialaminya sehingga menyebabkan korban tidak bisa berjalan lagi.
"Waktu dievakuasi kapolsek ke puskesmas, dia digendong," kata Ferry .
Sementara itu, polisi telah menetapkan tante N, D, sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, terungkap motif penganiayaan oleh D terhadap N. "Untuk sementara, keterangan korban (N), tantenya kesal karena N meminjam handphone," kata Kepala Polres Nias Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Mulyana Sunarya pada Kamis, 30 Januari 2025.
Baca Juga: Mazola Junior Ungkap Skuad PSS Move On Kekalahan Semen Padang dan Siap Hadapi Borneo FC
Menurut Ferry, penyidik pun sudah menahan D. Selain keterangan korban, polisi juga mengantongi hasil visum terhadap N. Polisi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.
Menurut Ferry, pengembangan tersangka lainnya masih menunggu keterangan dari dokter ahli bedah tulang. Sejauh ini, ujar Ferry, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri atas tiga terlapor dan lima saksi, termasuk kepala desa setempat.
Perempuan berinsial D, tante dari bocah berinisial N, 10 tahun, terancam lima tahun penjara atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan keponakannya cacat permanen. Polisi telah menetapkan warga Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, itu sebagai tersangka.
Baca Juga: Kabar Baik, Harga Gabah Petani Sukoharjo Diperkirakan Tembus Diatas HPP
Kepala Polres Nias Selatan Ajun Komisaris Besar Ferry Mulyana Sunarya mengatakan bahwa jajarannya menjerat D dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.(ati)