JAKARTA — Prinsip 4K menjadi pilar utama industri farmasi nasional. Prinsip tersebut antara lain, ketersediaan obat, keterjangkauan harga, kualitas obat dan kemandirian industri obat.
“Prinsip 4K itu yakni ketersediaan obat di seluruh fasilitas kesehatan. Keterjangkauan harga agar obat dapat diakses semua kalangan. Kualitas yang memenuhi standar GMP-CPOB dan Farmakope Indonesia serta Kemandirian industri agar mampu memproduksi obat di dalam negeri tanpa ketergantungan pada bahan baku impor,” kata Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) Elfiano Rizaldi dalam acara seminar Peran Strategis GPFI dalam Menegaskan Prinsip 4K untuk Menunjang Kesehatan Nasional, di Jakarta, Kamia (13/11).
Dikatakan, upaya pencapaian empat aspek tersebut bukan tanpa tantangan. Terdapat keseimbangan yang harus dijaga antara biaya produksi, regulasi kualitas, dan kemampuan masyarakat dalam mengakses obat. GPFI bersama para pemangku kepentingan terus mencari solusi untuk menjaga kepentingan antara keterjangkauan dan kualitas, antara kemandirian industri dan keberlanjutan pasokan.
Baca Juga: Pembentukan Ditjen Pesantren sebagai Penguat Ekosistem Pesantren
Melalui kolaborasi berkelanjutan, GPFI berhasil membuktikan bahwa harga obat di Indonesia mengalami penurunan hingga 50 persen selama sepuluh tahun terakhir, tanpa mengorbankan mutu. Peningkatan efisiensi produksi, perbaikan sistem distribusi, serta dukungan kebijakan pemerintah telah menjadikan obat-obatan nasional semakin terjangkau bagi masyarakat luas.
Berdasarkan data IQVIA Kuartal II tahun 2025 menunjukkan bahwa 85 persen obat yang digunakan masyarakat Indonesia merupakan obat generik produksi dalam negeri, sedangkan 15 persen lainnya menggunakan obat bermerek dan obat originator yang bukan produksi anggota GPFI.
“Data ini menunjukkan bahwa isu mengenai tingginya harga obat di Indonesia sudah tidak lagi relevan, karena mayoritas obat yang digunakan masyarakat sekitar 85 persen merupakan obat generik dengan harga terjangkau. Industri farmasi nasional telah membuktikan bahwa obat berkualitas tidak harus mahal,” paparnya.
Selama lima dasawarsa terakhir, industri farmasi nasional yang tergabung dalam GPFI telah berkontribusi dalam menghadirkan obat-obatan berkualitas tinggi dengan harga terjangkau.
Melalui kolaborasi erat antara Kementerian Kesehatan, Badan POM, Kementerian Perindustrian, dan pelaku industri, berbagai capaian strategis telah berhasil diwujudkan, baik dari sisi produksi, distribusi, maupun jaminan mutu obat yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: LPS Mempercepat Pembentukan Kerangka Regulasi PPP, Ini Tujuannya
Lebih lanjut dikatakan Elfiano, dengan adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), lebih dari 98 persen masyarakat Indonesia -sekitar 281,8 juta jiwa- telah memperoleh akses layanan kesehatan yang memadai di berbagai fasilitas di seluruh negeri (data BPJS, 30 September 2025).