Usai Tak Lagi Jabat Kursi Presiden, Joko Widodo Dapat Mandat Jadi Ketua Satgas Bencana BRIN?

Photo Author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 12:00 WIB
Kantor BRIN Jakarta (Foto: BRIN)
Kantor BRIN Jakarta (Foto: BRIN)

Krjogja.com — Belakangan ini, jagad maya heboh dengan warta penunjukan Joko Widodo sebagai Ketua Task Force (Satgas) Penanganan Bencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Banyak yang mengira bahwa sosok Joko Widodo tersebut adalah Mantan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Prancis Anugerahkan Gelar Officier untuk Orde Seni dan Sastra kepada Garin Nugroho

Padahal, keduanya merupakan sosok yang berbeda. Meski sama-sama lulusan UGM, figur yang dimaksud BRIN bukanlah sosok yang dipersepsikan oleh warganet.

Joko Widodo yang ditunjuk BRIN merupakan peneliti lulusan Jepang yang menamatkan studi Magister Lingkungan Hidup di Universitas Indonesia.

Ia memperoleh gelar Philosophy Doctor (Ph.D) di bidang sains komputer dari Chiba University, Jepang.

Baca Juga: Beri Sorotan Teologi Tubuh Perempuan, UKDW Kukuhkan Pendeta Prof Asnath Niwa Natar Sebagai Guru Besar Ilmu Teologi

Joko Widodo memiliki minat kajian pada beberapa area, meliputi geografi, radar sintetik, sains ekologi, juga penilaian dampak lingkungan.

Penunjukannya sebagai Ketua Satgas Penanganan Bencana diharapkan dapat menjadi langkah strategis nyata untuk menghadapi bencana yang kini melanda.

Sementara itu, Joko Widodo sendiri mengaku bahwa kehadiran BRIN di lapangan bencana berfungsi untuk menghadirkan pendekatan ilmiah.

“Kami memastikan seluruh kemampuan riset, teknologi, dan SDM yang dimiliki dapat digunakan secara optimal untuk membantu masyarakat,” ujarnya Senin (1/12/2025) kemarin.

Bencana yang menimpa wilayah Indonesia barat, yakni meliputi Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) telah menimbulkan pelbagai kerusakan.

Masyarakat sipil terus mendorong Presiden Prabowo agar segera menetapkan status bencana nasional untuk peristiwa banjir dan longsor tersebut.

Sampai hari ini, status bencana tersebut masih ditetapkan berskala provinsi, belum nasional seperti yang dituntut beberapa pihak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X