nasional

Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 Bikin Penyelenggaraan Haji Semakin Baik

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:40 WIB
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat melepas keberangkatan jamaah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis malam (1/5/2025). (Rini Suryati )

KRJOGJA.com - Jakarta - Hasil revisi UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, nanti membuat penyelenggaraan haji semakin baik ke depannya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar usai pembukaan Silaturahmi Nasional Alumni Madrasah Aliyah Program Khusus (Silatnas MAPK) 2025 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Rabu (25/6). 

Menag yang merupakan Amirul Haj 2025 baru saja mengawal penyelenggaraan haji 2025 secara langsung di Arab Saudi merespons atas revisi UU Penyelenggaraan Ibadan Haji dan Umrah itu, disampaikan Secara khusus dia mengatakan belum memantau lebih jauh pembahasan revisi UU Haji dan Umrah itu. 

Baca Juga: HIMPSI dan Kemendikdasmen adakan Training as Healing bagi Guru Penyintas Bencana Sosial di Papua

"Saya baru pulang (sebagai Amirul Hajj 2025)," katanya. Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengatakan, pembahasan UU tersebut diharapkan membawa kebaikan untuk calon jemaah haji ke depan. Seperti diketahui tahun ini adalah terakhir kali bagi Kemenag untuk menjadi penyelenggara haji" Ujarnya. 

Selanjutnya penyelenggaraan rukun Islam kelima itu digarap oleh Badan Penyelenggara Haji (BPH). 

"Ya harapan kita yang penting pelaksanaan (haji) akan lebih baik," katanya. Tidak bisa dipungkiri setiap kali penyelenggaraan haji, selalu muncul persoalan di lapangan. 

Baca Juga: Alfamidi Buka Kesempatan Magang Mahasiswa dan Berbisnis Ritel

Dalam kesempatan itu Nasaruddin juga menjawab pertanyaan wartawan mengenai pengelolaan dana haji. Saat ini pengelolaan dana haji dilaksanakan oleh lembaga independen Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sama seperti UU Haji dan Umrah, saat ini juga dilakukan revisi UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

"Nanti terserah undang-undangnya," kata Nasaruddin saat ditanya apakah pengelolaan keuangan haji tetap dipegang oleh lembaga independen seperti sekarang atau tidak. Saat ini hasil pengelolaan atau nilai manfaat dana haji oleh BPKH digunakan sebagai pengurang biaya haji. Total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 adalah Rp 89,4 juta per jemaah. Namun jemaah hanya dibebani biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sekitar Rp 55,4 juta saja. Selisihnya Rp 33,9 juta dibayar oleh BPKH. 

Mengenai konflik antara Iran dan Israel sempat mengganggu operasional penerbangan jemaah haji Indonesia. Meski begitu, Menteri Agama Nasaruddin Umar kini memastikan jadwal penerbangan sudah mulai lancar. Kekhawatiran itu muncul saat eskalasi ketegangan di Timur Tengah meningkat, khususnya setelah serangan di Doha, Qatar. Dua kloter jemaah haji dari Jeddah ke Surabaya pun ditunda.

Baca Juga: Agus Gondrong Resmikan Rumah Singgah Pasien Asal Temanggung di Ngaglik Sleman

"Ini yang kita khawatirkan, ya. Dengan penyerangan terhadap Doha (Qatar) itu kan agak sedikit menyerong ke kiri ya. Jadi itu bisa sedikit agak terganggu," ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Imbas Perang Iran-Israel, Penerbangan Dua Kloter Jemaah Haji Ditunda

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB