pantura

Polresta Cilacap Ungkap Pengedar Sabu, 4 Orang Ditangkap

Selasa, 6 Mei 2025 | 14:50 WIB
Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi menunjukan barang bukti dan para tersangka kasus narkoba... (Istimewa)

Krjogja.com, CILACAP - Polresta Cilacap berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang selama ini memasok para pengguna sabu di Cilacap. Sedikitnya 4 orang pengedar ditangkap dari 3 laporan masyarakat yang ada.

Keempat tersangkanya terdiri Ind alias Ucil alias Soncil (27) warga Koplak RT 05 RW 06 Siswodipuran, Boyolali, dengan barang bukti seberat 65,86 gram.

Baca Juga: IHK DIY Terjaga pada April 2025

"Penangkapan tersangka yang pada Maret lalu, diketahui tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Karena tersangka pernah mendekam di Lapas Boyolali, dan bahkan pada Februari lalu baru tersangka baru bebas dari Lapas Narkotika Nusakambangan,"ujar Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi, Senin (05/05/2025)

Menurutnya, tersanga Ucil mendapatkan pesan dari orang mengaku Mame, untuk mengantar Sabu dari Semarang ke Cilacap, dengan upah Rp 4 juta.

Namun demikian uang yang ditransfer ke tersangka Ucil hanya Rp 300 ribu. Rencana pengiriman sabu itu terendus petugas, sehingga tersangka dengan mudah diringkus di Cilacap.

Baca Juga: Anak yang Hilang di Selokan Singosaren Ditemukan Meninggal Dunia

Kemudian tersangka YRS (32) warga Dusun Karangsan Rt 03 Rw 03 Desa Kawunganten Kecamatan Kawungantan Cilacap dan tersangka AS alias Caos (42) warga Jl Tawes RT 01 RW O4 Desa Menganti Kecamatan Kesugihan Cilacap dengan baranga bukti Sabu sebanyak 12 paket seberat 4,51 gram.

Kedua tersangka diringkus tim Satres Narkoba Polresta Cilacap pda 30 April lalu.

"Dalam pengakuannya, tersangka YRS mendapatkan sabu dari UK dengan cara berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp, yang kemudian mengambilnya di wilayah Purwokerto," lanjutnya.

Tersangka YRS mendapatkan 15 paket sabu, terdiri 12 paket sudah ditanam di wilayah Purwokerto dan 3 paket sabu lainnya di Cilacap.

"Dari sejumlah paket sabu itu 1 paket sabu diantaranya, akan diserahkan ke tersangka AS. Menurut pengakuan tersangka AS mencarikan sabu karena mendapat dirinya mendapatkan pesananan dari tersangka Ucil,"tuturnya.

Tersangka YRS diketahui sudah 4 kali bekerja sama dengan tersangka UK dalam jual beli sabu, dengan upah dapat memakai sabu tersebut dan uang sebesar Rp 50.000.

Adapun tersangka lainnya, EH (52) warga Jl Gurame RT 026 RW 03 Desa Sikampuh Kecamatan Kroya, Cilacap, dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 3,58 gram.

Halaman:

Tags

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB