Mau Daftar PPPK Guru 2022, Nih Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Photo Author
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 pada Selasa (25/10/2022).


Bagi yang tertarik mengikuti seleksi, silakan mendaftarkan diri dengan memenuhi berkas persyaratan seperti yang telah ditentukan. Adapun link pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu sscasn.bkn.go.id.


Seperti informasi yang dikutip dari laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, Selasa (25/10/2022), pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka mulai hari ini tepatnya 25 Oktober 2022. Pendaftaran seleksi berlangsung selama kurang lebih dua pekan yang berarti akan berakhir pada 7 November 2022.


Sementara itu, seleksi PPPK Guru 2022 ini bisa diikuti oleh para guru yang termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas dan umum.


Sebagai informasi, untuk pelamar prioritas terbagi lagi menjadi tiga kategori. Berikut ini rincian dari pelamar prioritas:


1. Prioritas I, pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi kompetensi PPPK guru 2021


2. Prioritas II, pelamar dengan status THK-II


3. Prioritas III, pelamar guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun


Adapun untuk pelamar PPPK guru yang masuk kategori umum adalah pelamar lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan yang terdaftar di Dapodik.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai kategori pelamar, calon pelamar bisa mengecek secara langsung melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.


Di samping itu, para pelamar seleksi PPPK Guru 2022 juga harus memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana.


Adapun syarat daftar PPPK Guru 2022 antara lain sebagai berikut.


1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);


2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X