Ketua Umum PB PGRI: Pembahasan RUU Sisdiknas Jangan Dipaksakan

Photo Author
- Minggu, 22 Mei 2022 | 07:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi meminta agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak dipaksakan.

"RUU Sisdiknas ini serasa begitu dipaksakan. Kami diundang untuk uji publik RUU Sisdiknas, tapi hanya diberikan waktu lima menit untuk menanggapi," ujar Unifah Rasyidi, pada Halal bihalal di Gedung Guru, Jakarta, Sabtu (21/5/2022)

Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diharapkan terus dikawal dengan mengutamakan dialog serta melibatkan pihak-pihak terkait. Tujuannya, agar menghasilkan UU yang komprehensif membuat dunia pendidikan di Tanah Air lebih baik.

"Itu sebabnya PGRI selalu bersifat kritis dan terbuka untuk melakukan dialog secara terbuka melibatkan banyak pihak terkait," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rasyidi.

Persoalan penting menyangkut masa depan bangsa itu sebaiknya didiskusikan secara terbuka melibatkan para ahli dan masyarakat agar menjadi pedoman dan arah bagi kelangsungan Pendidikan yang bermutu.

"Saya melihat pembahasan RUU Sisdiknas seperti dipaksakan bahkan didesak untuk masuk prolegnas di DPR," ungkapnya.

Unifah menengarai jika RUU Sisdiknas dipaksakan pengesahannya akan banyak pihak melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bukankah hal ini akan menyedot energi kita semua. Jika MK membatalkan maka akan merugikan kita semua karena telah tersedot oleh waktu, dan biaya yang besar. Dampaknya dunia pendidikan kita akan terus berjalan di tempat," tandasnya.

Dia meminta agar persoalan prosedural dan substansi diselesaikan terlebih dahulu. Misalnya, persoalan tata kelola guru perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah.

"Kami sangat berharap dengan segala hormat kalau ini Omnibus Law, harus dilakukan secara seksama. Jangan sampai seperti UU Cipta Kerja yang ada masalah pada pembuatannya," kata dia.

Masing-masing tata kelola guru terfragmentasi dan dikelola instusi yang berbeda. Sistem Pengadaan Guru Baru diatur dalam UU Pendidikan Tinggi 12/2002, kemudian rekrutmen guru baru diatur dalam UU ASN 5/2017, pendidikan agama dan agama serta pondok pesantren diatur dalam UU 18/2019, dan banyak aturan lainnya yang terpisah.

"Kami harap pembahasan RUU Sisdiknas ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa, karena kami juga ingin berkontribusi pada dunia pendidikan," ujarnya.

Halal bihalal PGRI ini disemarakan dengan kehadiran motivator nasional founder ESQ Ari Ginanjar serta para akademisi, dan tokoh pendidikan nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X