Kepala Bidang (Kabid) Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menyebut RUU Sisdiknas memicu ketidakjelasan dan ketidakadilan terhadap jenjang karir guru. Contoh, guru swasta yang sudah lama menjadi pegawai yayasan, lalu pindah ke sekolah lain, karirnya dari nol lagi. Hal ini juga terjadi dalam Rekrutmen Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru honorer atau swasta yang sudah lama mengajar dan mengikuti seleksi ini jenjang karirnya dari nol lagi.
Sedangkan dalam RUU Sisdiknas, karir guru hanya disebut sepintas pada pasal 124 yang menyatakan bahwa “Guru bisa menjadi pemimpin dalam lembaga pendidikan.â€
“P2G menilai RUU Sisdiknas ini belum berpihak pada guru sepenuhnya, bahkan berpotensi merugikan dan merendahkan martabat profesi guru,†lanjut Iman.
Iman juga menilai RUU Sisdiknas ini tidak menjamin kesejahteraan guru. Oleh sebab itu P2G tetap mendorong UU Sisdiknas mengatur upah minimum profesional guru.
Para aktivis pendidikan yang ikut memantau perkembangan RUU Sisdiknas melalui website www.kawalruusisdiknas.id antara lain, NU Circle, Vox Populi, Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan, Jaringan Pendidikan Alternatif, Sokola Institute, Perkumpulan Homeschooler Indonesia. (Ati)