JAKARTA, KRJOGJA,com - Pelaksanaan ujian Nasional (UN) untuk siswa di luar Jakarta berjalan seperti biasa,belum ada ketentuan dan keputusan pemerintah untuk menunda pelaksanaannya.
PLT Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana ketika di hubungi di Jakarta, Sabtu (14/3 2020)
mengatakan sesuai dengan otoritas dan sebagaimana diatur dalam UU Otonomi Daerah, pengelolaan sekolah memang berada di pemerintah daerah, yakni Bupati, Walikota, Gubernur.
"Dalam peliburan sekolah tentunya setelah pembahasan secara komprehensif, melibatkan Dinas Pendidikan dan Kesehatan setempat .
Kecuali kepala daerah menyatakan meliburkan maka akan diberikan jadwal ulang," imbuh Ade.