Pemerintah Kucurkan Dana Penelitian Untuk PTN Badan Hukum Rp 514,2 Miliar

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2020 | 18:10 WIB
Bambang PS Brodjonegoro (Foto Rini Suryati)
Bambang PS Brodjonegoro (Foto Rini Suryati)

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Ristek/BRIN)-Bambang PS Brodjonegoro, mengumumkan Pendanaan Penelitian untuk Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) Tahun 2020 sebesar Rp. 514,2 miliar  di Jakarta, Rabu (26/02/ 2020).

“Pendanaan ini merupakan bagian dari dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPM) Tahun 2020 sebesar Rp. 1,4 triliun yang telah diluncurkan pada 27 Januari 2020 lalu. Anggaran tersebut dibagi menjadi dana penelitian untuk PTN non-Badan Hukum dan PTS sebesar Rp. 830,8 milyar (58%), dana pengabdian masyarakat untuk PTN dan PTS sebesar Rp. 89,7 milyar (6%), dan dana penelitian untuk  PTNBH sebesar Rp. 514,2 milyar (36%).” Ujar Bambang.

Besaran dana penelitian untuk PTNBH ini diberikan kepada 11 PTNBH berdasarkan hasil penilaian kinerja penelitiannya yaitu Universitas Indonesia (Rp. 70 milyar), Institut Teknologi Bandung (Rp. 65,8), Universitas Gadjah Mada (Rp. 64,6 milyar), Universitas Diponegoro (Rp. 48,5 milyar), Institut Pertanian Bogor (Rp. 48,5 milyar), Universitas Airlangga (Rp. 42,5 milyar), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Rp. 42 milyar), Universitas Padjadjaran (Rp. 40,7 milyar), Universitas Hasanuddin (Rp. 37,9 milyar), Universitas Pendidikan Indonesia (Rp. 28,2 milyar), dan Universitas Sumatera Utara (Rp. 24,1 milyar).

“Mulai tahun 2020, urusan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk perguruan tinggi akan dikelola oleh Kemenristek/BRIN. PTNBH diberikan keleluasaan untuk mengelola dana penelitian yang diberikan sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan kualitas penelitian dan terus meningkatkan daya saing internasionalnya menuju World Class University dan mampu menghilirisasi hasil penelitian menjadi produk-produk inovasi.” Jelas Menristek Bambang.

“Penelitian diarahkan kepada sepuluh bidang fokus yang ada dalam Prioritas Riset Nasional, yaitu Kesehatan dan Obat 31%, Sosial Humaniora 19%, Pangan dan Pertanian 15%, Material Maju 11%,  Energi dan Energi Terbarukan 7%, Teknologi Informasi dan Komunikasi 5%, Kebencanaan 5%, Pertahanan dan Keamanan 3%, Kemaritiman 3%, dan Transportasi 2%.  Sedangkan berdasarkan tingkat penelitiannya, dana tersebut dibagi menjadi Penelitian Dasar (Rp. 258,2 milyar), Penelitian Terapan (Rp. 161.1 milyar), Penelitian Pengembangan (Rp. 21,4 milyar), dan Peningkatan Kapasitas Dosen (Rp. 69,2 milyar).” Ucap kembali Menristek Bambang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X