Krjogja.com - JAKARTA - Pemerintah (Kemdikbudristek-red) meminta kepada rektor PTN atau PTN BH segera mengembalokan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa yang lebih bayar.
Hal itu tertuang dalam surat edaran ke PTN dan PTN BH mengenai pembatalan kenaikan UKT .
Salah satu isinya adalah pengembalian kelebihan pembayaran UKT. Per tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Diktiristek secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 universitas negeri dan PTN yang berstatus Badan Hukum (PTN BH).
Demikian Dirjen Diktiristem Abdul Haris dalam siaran persnya, Rabu (29/5/22024).
Baca Juga: Peta Politik di Sleman Semakin Hangat, Sukamto Daftar Cawabup di PDI Perjuangan
Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” ucap Haris,
Pembatalan Kenaikan UKT Setidaknya ada enam poin penting dalam surat edaran dirjen Diktiristek Kemendikbudristek tersebut. Salah satunya adalah perihal calon mahasiswa baru yang sudah melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024.
Dalam Surat Dirjen poin keenam, Dirjen menginstruksikan mengenai kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT mahasiswa tersebut untuk semester berikutnya.
Baca Juga: Ranking FIFA Tanzania, Lawan Indonesia di Laga Uji Coba Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
Selain itu, dalam suratnya Dirjen Haris juga ingin memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru di universitas negeri yang membayar biaya kuliah lebih tinggi akibat dilakukannya revisi keputusan rektor.
Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius. Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” tandas Dirjen Diktiristek.(*)