Krjogja.com - YOGYA - Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Yogyakarta merespon atas pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024.
Dengan dicabutnya peraturan kenaikan UKT oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, maka tarif UKT yang diberlakukan kembali menggunakan tarif UKT tahun 2023.
Hal ini berdampak pada akan adanya mahasiswa yang mengalami kelebihan pembayaran dan kekurangan pembayaran. Begitu juga dengan biaya UKT yang sebelumnya ditetapkan dalam 10 kelompok kini kembali menjadi 8 kelompok UKT.
Baca Juga: Prediksi Skor Borussia Dortmund vs Real Madrid di Final Liga Champions 2024
Berdasarkan koordinasi denagn jajaran terkait, ada point utama yang diputuskan UPNVY :
1. Mahasiswa yang mengalami kelebihan pembayaran akan menerima pengembalian selisih pembayaran tersebut. Mekanisme pengembalian akan diinformasikan lebih lanjut melalui pemberitahuan resmi.
2. Untuk mahasiswa yang mengalami kekurangan pembayaran akan dibebaskan dari kekurangan tersebut.
3. Mahasiswa yang belum melakukan daftar ulang karena alasan administratif akan diberikan kesempatan untuk melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan.
Baca Juga: 2 Link Live Streaming Olympiacos vs Fiorentina di Final Europa Conference League 2024, Klik di Sini!
"Kami telah berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk membahas implikasi dari keputusan tersebut," kata Rektor UPNVY, Prof Irhas Effendi, Rabu (29/05/2024).
Sebelumnya UPN "Veteran" Yogyakarta telah menetapkan besaran UKT yang sudah diajukan dan disetujui kementerian di tahun 2024.
Dalam prosesnya UPN "Veteran" Yogyakarta telah memberikan kesempatan untuk melakukan sanggah dan permohonan penurunan.
Dari jumlah 1.192 mahasiswa yang diterima pada jalur SNBP 2024, terdapat 671 mahasiswa yang mengajukan sanggah dan sebanyak 423 mahasiswa atau 63% disetujui.
Kemudian yang mengajukan sanggah banding sebanyak 171 mahasiswa dan 160 mahasiswa atau 93.6% disetujui.
Keputusan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang pembatalan kenaikan UKT tahun 2024. (Awh)