Dosen UPN Veteran Yogyakarta Berbuat Tak Terpuji kepada Mahasiswi, Siap Terima Sanksi

Photo Author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 10:08 WIB
Mahasiswa baru UPNVYK bersiap memasuki auditorium kampus setempat untuk mengikuti sidang senat terbuka PKKBN 2023 (Dokumentasi UPN Veteran Yogyakarta)
Mahasiswa baru UPNVYK bersiap memasuki auditorium kampus setempat untuk mengikuti sidang senat terbuka PKKBN 2023 (Dokumentasi UPN Veteran Yogyakarta)


Krjogja.com Sleman Dosen dari UPN Veteran Yogyakarta dengan inisial JS melakukan tindakan tidak terpuji kepada mahasiswinya dan sudah membuat surat permohonan maaf yang kemudian tersebar luas di media sosial

Dosen Teknik Geologi Fakultas Teknologi Mineral tersebut telah mengakui semua tindakan melalui surat resmi yang diunggah oleh akun media sosial Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta sebagai tindak lanjut penyelesaian kasus ini.

Baca Juga: Catat Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024 Jangan Sampai Ketinggalan

Dalam surat permohonan maaf tersebut, JS mengakui telah memeluk, tubuh korban dengan erat, menyentuh bagian tubuh tertentu, serta mencium pipi korban tanpa persetujuan. Melalui surat tersebut, JS menyatakan bahwa dirinya bersedia untuk menerima sanksi atas Tindakan kekerasan seksual sesuai dengan Keputusan Rektor Nomor 147/UN62/KP/2023.

Terdapat 5 poin yang tertera dalam surat tersebut sesuai Keputusan Rektor Nomor 147/UN62/KP/2023 yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: 3 Cara Samsung Knox Lindungi TV Samsung dari Kejahatan Siber

1. Pemberhentian dari jabatan Ketua Jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.

2. Menyatakan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKS UPNVY.

3. Diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen pada program sarjana selama 2 tahun.

4. Memberikan penggantian kerugian yang dialami oleh korban dengan difasilitasi oleh Satgas PPKS UPNVY.

Baca Juga: Makroekonomi Indonesia, Tetap Stabil dan Tumbuh

5. Setelah menyelesaikan sanksi administratif, wajib mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS UPNVY dengan pembiayaan dibebankan pada saya sendiri sebelum kembali bekerja di UPNVY. Laporan hasil program konseling menjadi dasar bagi rektor untuk menerbitkan surat keterangan bahwa saya telah melaksanakan sanksi yang dikenakan dan dapat kembali berkegiatan secara penuh di UPN Veteran Yogyakarta.

Baca Juga: Kunci Sukses SMK TKM Purworejo Terapkan Pendidikan Karakter Kuat

Koordinator Bidang Humas dan Kerjasama UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto membenarkan hal tersebut dan dianggap selesai. "Dengan dibuatnya surat permohonan maaf dan penjatuhan sanksi bagi JS, saat ini kasus tersebut telah selesai, " kata Panji (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X