Krjogja.com Sleman Dosen dari UPN Veteran Yogyakarta dengan inisial JS melakukan tindakan tidak terpuji kepada mahasiswinya dan sudah membuat surat permohonan maaf yang kemudian tersebar luas di media sosial
Dosen Teknik Geologi Fakultas Teknologi Mineral tersebut telah mengakui semua tindakan melalui surat resmi yang diunggah oleh akun media sosial Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta sebagai tindak lanjut penyelesaian kasus ini.
Baca Juga: Catat Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024 Jangan Sampai Ketinggalan
Dalam surat permohonan maaf tersebut, JS mengakui telah memeluk, tubuh korban dengan erat, menyentuh bagian tubuh tertentu, serta mencium pipi korban tanpa persetujuan. Melalui surat tersebut, JS menyatakan bahwa dirinya bersedia untuk menerima sanksi atas Tindakan kekerasan seksual sesuai dengan Keputusan Rektor Nomor 147/UN62/KP/2023.
Terdapat 5 poin yang tertera dalam surat tersebut sesuai Keputusan Rektor Nomor 147/UN62/KP/2023 yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: 3 Cara Samsung Knox Lindungi TV Samsung dari Kejahatan Siber
1. Pemberhentian dari jabatan Ketua Jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.
2. Menyatakan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKS UPNVY.
3. Diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen pada program sarjana selama 2 tahun.
4. Memberikan penggantian kerugian yang dialami oleh korban dengan difasilitasi oleh Satgas PPKS UPNVY.
Baca Juga: Makroekonomi Indonesia, Tetap Stabil dan Tumbuh
5. Setelah menyelesaikan sanksi administratif, wajib mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS UPNVY dengan pembiayaan dibebankan pada saya sendiri sebelum kembali bekerja di UPNVY. Laporan hasil program konseling menjadi dasar bagi rektor untuk menerbitkan surat keterangan bahwa saya telah melaksanakan sanksi yang dikenakan dan dapat kembali berkegiatan secara penuh di UPN Veteran Yogyakarta.
Baca Juga: Kunci Sukses SMK TKM Purworejo Terapkan Pendidikan Karakter Kuat
Koordinator Bidang Humas dan Kerjasama UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto membenarkan hal tersebut dan dianggap selesai. "Dengan dibuatnya surat permohonan maaf dan penjatuhan sanksi bagi JS, saat ini kasus tersebut telah selesai, " kata Panji (*)