Abdul Muti: Tak Ada Lagi Zonasi Sekolah untuk Siswa dan Sistem Penerimaan Baru

Photo Author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 19:32 WIB
 Mendikdasmen Abdul Muti saat beri pernyataan pada media. (Foto: Harminanto)
Mendikdasmen Abdul Muti saat beri pernyataan pada media. (Foto: Harminanto)

Krjogja.com - SLEMAN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti menjadi pembicara utama dalam kegiatan Tarhib Ramadhan di Masjid Walidah Dahlan Unisa Yogyakarta, Selasa (25/2/2025). Abdul Muti membawa pesan untuk menyiapkan iman di momen bulan puasa di hadapan ribuan siswa dan guru Muhammadiyah di DIY.

"Saya tadi menyampaikan agar kita semua menyiapkan mental kita, menyiapkan iman kita untuk melaksanakan puasa. Mudah-mudahan kita senantiasa berusaha mengisi bulan Ramadan ini dengan amalan-amalan yang disunahkan Rasulullah, dan mudah-mudahan setelah bulan puasa kita dapat menjadi manusia yang bertakwa," ungkap Muti usai acara.

Muti juga mengatakan sistem penerimaan murid baru, dalam waktu tidak terlalu lama akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang berbeda dengan aturan sebelumnya. Perbedaannya menurut Muti yakni penghapusan istilah zonasi. Sebagai gantinya, pemerintah menggunakan istilah sesuai domisili.

Baca Juga: Hujan Angin di Bantul, Rumah dan Akses Jalan Rusak Berat

"Kalau untuk SD aturannya sama, tetapi istilah zonasi kita hapus. Kita ganti dengan istilah yang lebih sesuai, yaitu domisili. Kalau sebelumnya domisili itu kaku mengikuti wilayah administrasi, sekarang bisa berdasarkan wilayah administrasi atau tempat tinggal yang paling dekat dengan sekolah. Jadi, seorang murid bisa saja bersekolah di wilayah yang berada di luar administrasi tempat tinggalnya, bahkan bisa lintas provinsi jika memang jaraknya lebih dekat," sambung Muti.

Muti juga mengatakan persentase untuk jalur prestasi dan jalur afirmasi juga lebih besar dibandingkan sebelumnya. Sementara untuk SMA, aturan rayon sekarang lebih fleksibel.
"Jika sebelumnya hanya dalam satu kabupaten/kota, sekarang bisa lintas kabupaten. Prioritasnya tetap dalam satu provinsi, tetapi jika jaraknya lebih dekat, memungkinkan juga untuk lintas provinsi," tambahnya.

Perbedaan lainnya yakni sekolah negeri hanya boleh menerima satu gelombang penerimaan, tidak boleh dua gelombang seperti tahun sebelumnya. Selain itu, sekolah negeri tidak boleh menerima murid melebihi kapasitas.

Baca Juga: PSIM Wajib Waspadai Mental Juara Bhayangkara FC, Bersiap Tampil Terbaik di Depan 17 Ribu Suporternya

"Kami akan mengumumkan daya tampung sekolah negeri, baik dari sisi jumlah kelas maupun jumlah murid yang dapat diterima. Murid yang tidak diterima di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan bantuan dari pemerintah daerah. Beberapa daerah sudah menerapkan mekanisme ini, misalnya Kabupaten Badung di Bali dan Kota Tangerang Selatan. Mereka telah memiliki skema untuk membantu siswa yang bersekolah di swasta agar tetap mendapatkan dukungan dari pemerintah," tegasnya.

Terkait pembatasan jumlah rombongan belajar, hal ini dilakukan karena sering kali sekolah negeri menerima terlalu banyak murid, sehingga rasio guru dan murid menjadi tidak seimbang. Selain itu, Muti melihat ada praktik jual beli bangku yang nilainya bisa mencapai angka yang besar.

"Kalau untuk sekolah negeri, terutama SMP dan SMA, saya kira tidak ada kekurangan murid. Namun, untuk SD negeri memang banyak yang mengalami kekurangan murid. Kami sedang melakukan evaluasi data secara nasional untuk kemungkinan, ini masih dalam kajian, apakah SD yang kekurangan murid perlu digabung atau di-merger agar lebih efisien," tambahnya.

Baca Juga: Eksekusi Aset di Jalan A Yani Purwokerto Kembali Ditunda, Pemohon Geram

Jika sekolah-sekolah digabung, terkait nasib guru, pemerintah akan mengalihkan ke sekolah swasta. Saat ini dikatakannya sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan yang memungkinkan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk ditugaskan mengajar di sekolah swasta.

"Dengan cara ini, sekolah swasta yang kekurangan guru bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah karena sudah ada dasar hukumnya," pungkas dia. (Fxh)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X