Tidak Konsisten dengan Regulasi, 51 Calon Siswa 'Terdiskualifikasi' Afirmasi Dapat Jalur Khusus

Photo Author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 19:50 WIB
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman saat memberi penjelasan pada media. (Foto: Harminanto)
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman saat memberi penjelasan pada media. (Foto: Harminanto)

KRjogja.com - YOGYA - 139 pendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA-SMK DIY jalur afirmasi dinyatakan lolos di sekolah tujuan. 88 calon siswa bisa melengkapi persyaratan dokumen afirmasi sementara 51 calon siswa lainnya yang tak dapat melengkapi persyaratan diberikan jalur khusus untuk bisa bersekolah di sekolah tujuan.

Kepastian tersebut diperoleh setelah adanya pertemuan para orangtua calon siswa dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman juga Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, di Kantor Disdikpora DIY, Kamis (3/7/2025). Suhirman menjelaskan, dari 139 siswa yang sempat didiskualifikasi, 88 siswa sudah melengkapi dokumen afirmasi mereka sesuai ketentuan jalur afirmasi sehingga diterima masuk langsung.

Sementara 51 siswa yang tidak dapat melengkapi bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau program bantuan sosial lain yang ditetapkan pemerintah daerah setempat, diberikan kursi melalui jalur khusus tanpa mengurangi kuota afirmasi. Persyaratan calon siswa dikatakan Suhirman, di Kota Yogyakarta wajib melampirkan print out data DTKS dan bukti KSJPS, sementara di Bantul dan Gunungkidul diwajibkan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk Sleman, syaratnya adalah Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM), sedangkan di Kulon Progo wajib melampirkan surat keterangan kolektif dari Dinas Sosial.

Baca Juga: Dihadiri Ratusan Peserta, Sosialisasi Sipencatar dan University Fair di Madiun Berjalan Sukses

"Jadi, diskualifikasi tersebut disebabkan adanya update data dari Dinas Sosial Kabupaten-Kota di DIY yang digunakan sebagai acuan jalur afirmasi. Pendaftar yang awalnya masuk dalam jalur afirmasi, setelah adanya update data tersebut jadi tidak masuk. Pada 27 Maret 2025 data dari Dinas Sosial Kabupaten-Kota memang sudah oke. Kemudian dengan data yang terbaru, 139 itu tidak masuk ke dalam afirmasi. Tapi mereka sudah mendaftar di jalur afirmasi," ungkapnya.

51 calon siswa yang berada di jalur afirmasi, meski statusnya bukan afirmasi kemudian tetap diberikan jalur khusus untuk tetap bersekolah di sekolah tujuan. Kemudian dinas akan membuka pendaftaran yang dari jalur afirmasi sejumlah sama 51 sehingga calon siswa dari keluarga miskin yang sebelumnya tak mendapat kuota, bisa masuk dan bersekolah.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 131/2025, acuan dan syarat jalur afirmasi keluarga tidak mampu yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan beberapa dokumen lain tergantung kabupaten/kota masing-masing. Hal tersebut menjadi sebuah hal penting untuk diperhatikan oleh setiap orangtua yang mendaftarkan anak-anaknya.

Sementara, Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, menjelaskan langkah diterimanya kembali 139 pendaftar yang didiskualifikasi dengan dua skema merupakan kesepakatan bersama untuk mengakomodir para orangtua tersebut. Dwi menilai, para pendaftar menjadi korban dari sistem yang bermasalah.

Baca Juga: UGM Gelar Doa Bersama untuk Septian dan Bagus, Mahasiswa KKN yang Gugur di Maluku

“Ini kasuistik. Tidak mungkin kita atas nama regulasi terus anak-anak terlantar. Pastinya ada peninjauan kembali atas regulasi itu dan disosialisasikan ke masyarakat. Saya mohon maaf kalau tidak konsisten dengan regulasi, karena ini ada sesuatu yang error," tandasnya memungkasi situasi tersebut.

Salah satu orangtua siswa SMA/SMK di DIY yang tak bersedia disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaan setelah anaknya didiskualifikasi dari jalur afirmasi dalam penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Ibu berhijab tersebut merasa tidak pernah menjadi penerima manfaat dan tidak pernah mengajukan dokumen afirmasi.

Ia menyebut sistem secara otomatis menetapkan status afirmasi tanpa sepengetahuan maupun inisiatif darinya. Pun begitu, ia sempat pula mengkonfirmasi hal tersebut kepada Disdikpora DIY dan mengaku tak akan mendapat masalah apabila pendaftaran diteruskan ketika berbicara dengan petugas di Posko SPMB.

“Anak saya masuk jalur afirmasi, tapi saya tidak pernah memilih atau mendaftar lewat jalur itu. Status afirmasi muncul otomatis saat kami aktivasi token. Saya datang ke Disdikpora DIY pada Senin (30/6/2025) pagi untuk mengklarifikasi status tersebut. Saya memastikan kenapa saya masuk afirmasi. Padahal saya tidak punya data apapun (persyaratan afirmasi). Saya menjelaskan kalau saya tidak mempunyai atau memasukkan surat tidak mampu apapun," tandasnya menegaskan bahwa ia adalah korban.

Baca Juga: Atasi Sedimentasi, Taj Yasin Cek Normalisasi Sungai Pelayaran Demak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X