pendidikan

BPMP DIY Advokasi Pemanfaatan 'SIPlah' untuk PBJ Satuan Pendidikan

Senin, 13 Mei 2024 | 16:19 WIB
Bimtek Siplah di Auditorium Ki Mangunsarkoro Kampus Kalasan. (Dok. BPMP DIY)

Krjogja.com - YOGYA – Kemdikbudristek melalui program SIPlah bermaksud memudahkan para tenaga pendidik atau kepala sekolah untuk memaksimalkan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel oleh satuan pendidikan.

Hal ini disampaikan Kepala BPMP DIY, Bambang Hadi Waluya dalam pembukaan kegiatan Bimtek Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah) pada Pemerintah Daerah, Senin (13/5/24), di Auditorium Ki Mangunsarkoro Kampus Kalasan.

“Kemdikbudristek mengembangkan SIPlah untuk memfasilitasi realisasi pengeluaran dana pendidikan oleh satuan pendidikan, khususnya untuk belanja barang dan jasa,” ujarnya.

Pihaknya berharap seluruh satuan pendidikan di DIY berkomitmen memanfaatkan program ini dalam rangka transaksi non-tunai.

Baca Juga: Terdakwa Pemusnahan Dokumen PMI Kota Divonis 3 Tahun, Sidang Diwarnai 'Astagfirullah dan Alhamdulillah'

Lebih lanjut, panitia kegiatan Panca Hariadi Awan menjelaskan bahwa Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan melalui SIPLah.

“Kebijakan ini pada dasarnya melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan,” jelasnya.

SIPLah, menurut Panca, merupakan sistem digital yang membantu satuan pendidikan berbelanja kebutuhannya dari penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam mitra pengelola pasar daring.

”Kebijakan ini diambil oleh Kemendikbudristek guna mendukung digitalisasi satuan pendidikan,” tandasnya. Peserta sebanyak 100 (seratus) orang pengelola BOSP Kabupaten, Kota, dan Provinsi DIY.

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan Bakal Dikenakan Sanksi Sosial!

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengelola BOSP pada satuan pendidikan dalam memanfaatkan platform SIPLah dalam pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan.

Panca berharap, Dinas Pendidikan Provinsi, Kota/Kabupaten dapat melakukan monitoring terkait penggunaan platform SIPLah oleh satuan Pendidikan.

”Dinas Pendidikan juga dapat melakukan pendampingan terhadap satuan pendidikan apabila terdapat satuan pendidikan yang kesulitan dalam menggunakan platform SIPLah,” katanya.

Baca Juga: Puluhan Kios Pasar Alun Alun Tegal Ludes Terbakar Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Selain melibatkan narasumber dari internal BPMP DIY, juga menghadirkan dari unsur eksternal.

Halaman:

Tags

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB