KRjogja.com - JAKARTA - Lewat Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, Kemendikdasmen tegaskan: tak ada kurikulum baru!
Sekolah bisa lanjutkan K-13 atau Merdeka. Apa dampaknya bagi guru dan siswa?
Tidak Ada Kurikulum Baru: Apa Artinya untuk Sekolah?
Pernyataan resmi dari Dr. Laksmi Dewi, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (BSKAP), langsung mengoreksi anggapan bahwa tahun ajaran baru 2025/2026 akan membawa kurikulum baru. Faktanya, tidak ada kurikulum baru.
Kabar ini muncul dalam forum Dialog Kebijakan bersama media nasional, dan dikukuhkan lewat Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa sekolah masih diberikan kebebasan untuk memilih menggunakan Kurikulum 2013 (K‑13) atau Kurikulum Merdeka, sesuai kesiapan dan konteks satuan pendidikan.
Namun jangan salah. Meski “nama” kurikulumnya tetap, isinya mulai diperbarui.
Ada penambahan mata pelajaran pilihan, seperti coding, kecerdasan buatan (AI), dan pendekatan deep learning dalam proses pembelajaran.
Inilah yang bisa mengubah cara guru mengajar dan cara siswa belajar ke depan.
Keputusan untuk tidak mengganti kurikulum, sekilas tampak menyederhanakan kerja sekolah. Tapi nyatanya, tantangan tetap ada.
Apalagi dengan masuknya elemen teknologi ke ruang kelas.
Bagi guru, ini berarti harus menyesuaikan metode ajar agar mampu mengintegrasikan pembelajaran berbasis nalar kritis,
logika komputasional, dan eksplorasi teknologi secara mandiri oleh siswa.
Pendekatan seperti project-based learning, inquiry-based learning, hingga literasi digital akan makin diutamakan.