Pelanggaran iklan kosmetika sebesar 27,85 persen atau meningkat 19,89 persen dibandingkan 2020. Iklan Obat Tradisional yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 51,68 persen atau meningkat 41,08 persen dibandingkan 2020.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi serta Dinas Pendidikan di daerah melakukan “Program BPOM Goes to School dan BPOM Goes to Campusâ€.
Program itu untuk membentuk Duta Kosmetik Aman dan Duta Jamu Aman yang berperan sebagai kepanjangan tangan dari BPOM tentang cara memilih dan menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika yang aman, bermanfaat dan bermutu.
Menurut Penny, Indeks Kesadaran Masyarakat (IKM) berdasarkan survei BPOM pada 2021 terhadap komoditas obat tradisional yaitu 75,51, suplemen kesehatan 76,30 dan kosmetika 76,88. Indeks ini lebih rendah dibandingkan IKM komoditas obat (79,26) dan pangan (78,99).
Selain itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berupaya menekan peredaran produk kosmetik dan jamu yang diproduksi tidak sesuai standar mutu dan keamanan melalui peran duta yang direkrut dari masyarakat.
"Peningkatan kebutuhan masyarakat akan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika di masa pandemi sering disalahgunakan oknum dengan memproduksi dan mendistribusikan produk yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu dan manfaat," kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito .