Menurut Penny kejahatan yang dilakukan, di antaranya penambahan bahan kimia obat (BKO) pada obat tradisional, penggunaan bahan berbahaya/bahan dilarang, seperti Merkuri dan Rhodamin B di kosmetik, serta promosi dan pencantuman klaim menyesatkan.
Klaim tersebut umumnya disematkan pada kemasan produk jamu atau obat pegal linu, batuk atau pilek dan stamina pria serta dapat mengobati berbagai penyakit termasuk menyembuhkan Covid-19.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Ary B Prass