BPOM Temukan Peningkatan Pelanggaran Iklan Kosmetika dan Obat Tradisional

Photo Author
- Selasa, 15 Maret 2022 | 18:07 WIB
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito  (dok voi)
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito (dok voi)

Menurut Penny kejahatan yang dilakukan, di antaranya penambahan bahan kimia obat (BKO) pada obat tradisional, penggunaan bahan berbahaya/bahan dilarang, seperti Merkuri dan Rhodamin B di kosmetik, serta promosi dan pencantuman klaim menyesatkan.

Klaim tersebut umumnya disematkan pada kemasan produk jamu atau obat pegal linu, batuk atau pilek dan stamina pria serta dapat mengobati berbagai penyakit termasuk menyembuhkan Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X