KRjogja.com - SLEMAN – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggedalahan di Kantor Kalurahan Candibinangun Pakem Sleman, Senin (13/11). Penggeledahan itu untuk mendukung penyidikan kasus dugaan penyimpangan Tanah Kas Desa (TKD) di Candibinangun Pakem.
Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH, mengungkapkan, penggeledahan itu dilakukan mulai pukul 09.00. Sejumlah ruangan di Kalurahan Candibinangun dilakukan penggeledahan oleh tim Kejati DIY.
“Ya tim sekarang masih melakukan penggelehan. Ada beberapa ruang yang telah digeledah oleh tim Kejati DIY. Barang apa saja yang disita, kita tunggu,” ungkap Ashar.
Baca Juga: Terlibat Penyimpangan Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Resmi Tersangka
Menurur Anshar, penggeledahan ini dalam rangka untuk menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemanfaatan TKD di Candibinangun. Diharapkan dengan adanya penyitaan barang bukti tersebut, untuk memperjelas tindak pidana korupsi dan menemukan tersangka dalam kasus ini.
“Penggeledahan ini untuk memperkuat dan memperjelas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan TKD di Candibinangun. Harapannya tim segera menemukan siapa tersangkanya,” ujarnya. (Sni)