Krjogja.com - SLEMAN - Maraknya kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa mendapat tanggapan dari Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar. Gus Menteri mengungkap dukungan untuk menghukum pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan Tanah Kas Desa.
"Kalau ada penyalahgunaan (tanah desa) ya pastilah (diproses hukum) karena kita kan negara hukum," ungkap Halim pada wartawan setelah pembukaan Senior Official Meeting on Rural Development and Poverty Eradication (SOMEDPE) Indonesia 2023 dan The 1st Asean Village Network Meeting, Selasa (25/7/2023).
Pemerintah pusat menurut Halim juga memberikan perhatian pada maraknya pembangunan perumahan-perumahan di kawasan desa yang tak melibatkan masyarakat dan justru mengkotak-kotakkan komunitas di desa. Gagasan perundangan pun disiapkan untuk memastikan desa bisa mengelola wilayah secara optimal.
"Kita sudah memulai apa yang disebut tata wilayah desa. Saat ini tinggal diperkuat oleh regulasi di tataran nasional supaya desa mampu mengelola wilayahnya. Ini menjadi masalah terutama di desa yang berada di wilayah pinggiran kota," lanjutnya.
Di DIY sendiri, penyalahgunaan Tanah Kas Desa menyeruak beberapa waktu terakhir bahkan melibatkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang kini berstatus tersangka. Modusnya, Tanah Kas Desa digunakan untuk pembangunan perumahan oleh pihak ketiga dan kemudian diperjualbelikan pada masyarakat.
Sebelumnya, Satpol PP DIY juga melakukan berbagai tindakan seperti penutupan lapangan sepakbola, kafe hingga SPBU yang menempati Tanah Kas Desa. Hal tersebut dikarenankan para pemanfaat belum melengkapi perijinan hingga ke tingkat Pemda DIY. (Fxh)