Terlibat Penyimpangan Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Resmi Tersangka

Photo Author
- Kamis, 2 November 2023 | 19:04 WIB
 Ashar memaparkan kasus dugaan penyimpangan TKD di Maguwoharjo Depkm Sleman.   (Saifullah Nur Ichwan )
Ashar memaparkan kasus dugaan penyimpangan TKD di Maguwoharjo Depkm Sleman. (Saifullah Nur Ichwan )


Krjogja.com - YOGYA - Kejati DIY menetapkan dua tersangka dugaan penyimpangan Tanah Kas Desa (TKD) dan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman yakni Robinson Saalino (RS) dan Lurah Maguwoharjo Kasidi (KD). Untuk tersangka Kas dilakukan tahanan kota dengan masalah kesehatan. Atas perbuatan kedua tersangka, diduga merugikan negara sekitar Rp 995.120.000.

Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH, Kamis (2/11) mengungkapkan, tim penyidik telah menaikkan status saksi KD menjadi tersangka bersama dengan RS yang telah mendekam di Lapas Yogya dalam kasus TKD Caturtunggal. Namun untuk tersangka KD tidak dilakukan penahanan karena dari hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka menjalani cuci darah 2 kali dalam seminggu.

Baca Juga: Mahasiswa dan Dosen UAD Minum Jamu Bareng, Buktikan Aman dan Berkhasiat

“Tadi sudah kami bawa ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatan dan tim dokter menyatakan tersangka sakit, akhirnya kami lakukan tahanan kota,” ungkap Anshar.

Dikatakan Anshar, kedua tersangka ini diduga melakukan penyimpangan TKD di Maguwoharjo. Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, RS selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655 M2 yang merupakan tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjoyang berlokasi di Padukuhan Pugeran.

Tak hanya itu, RS yang juga merupakan pendiri dan pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga. Dimana tersangka telah membangun rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 M2 yang merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.

Baca Juga: Kas Hartadi Sebut Perburuan Pemain PSIM Rampung

“Bahwa pembangunan rumah itu tidak ada izin dari Gubernur DIY. Sedangkan Lurah Maguwoharjo yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa, tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh RS. Padahal mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Adapun motif tersangka RS juga sama saat menjual rumah di Caturtunggal Depok, yakni menawarkan kepada konsumen dengan modus investasi selama 20 tahun. Dimana setiap rumah dijual dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. “Modus menjual ke konsumen sama seperti di Caturtunggal,” ucap Anshar.

Atas perbuatan tersangka RS dan KS, negara dirugikan sekitar Rp 486 juta untuk TKD dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran luas lahan sekitar 41.655 M2. Kemudian yang berlokasi di Jenengan luas lahan lebih kurang 79.450 M2, jumlah kerugian negara sebesar Rp 509.120.00,-

Baca Juga: Kas Hartadi Sebut Perburuan Pemain PSIM Rampung

“Jadi total total kerugian negara sekitar Rp 995.120.000. Kemungkinan jumlah kerugian negara masih bisa bertambah,” ujarnya.

Disinggung tentang apakah ada gratifikasi terhadap Lurah Maguwoharjo, Anshar mengaku dugaan gratifikasi itu ada. Namun saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.“Masih kami dalami untuk dugaan gratifikasinya,” tambah Anshar.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan SH menambahkan, selama menjadi tahanan kota, penyidik telah memasang gelang di kaki tersangka KD. Fungsi gelang itu untuk mendetaksi keberadaan tersangka supaya tidak bisa pergi ke luar kota.

“Gelang itu tidak mudah rusak maupun dilepas. Ketika dilepas maupun pergi keluar kota, gelang pasti akan menyala sehingga penyidik bisa mengetahui,” kata Herwatan. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X