Lurah Non Aktif Caturtunggal Sengaja Biarkan Penyimpangan Tanah Kas Desa

Photo Author
- Selasa, 5 September 2023 | 05:02 WIB
Terdakwa saat mendengarkan surat dakwaan dari JPU.  (syaifullah Nur Ichwan)
Terdakwa saat mendengarkan surat dakwaan dari JPU. (syaifullah Nur Ichwan)

Krjogja.com - YOGYA - Terdakwa AS (45) warga Depok yang merupakan Lurah Nonaktif Caturtunggal Depok mulai disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (4/9) di PN Tipikor Yogya. Dalam persidangan kemarin, terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Dimana terdakwa dinilai sengaja membiarkan adanya penyimpangan Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan oleh Saksi Robinon Saalino selaku Direktur PT Deztama Putri Sentosa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tony Wibisono SH MH mengungkapkan, bahwa terdakwa yang mengetahui perbuatan Saksi Robinson Saalino namun tidak mencegah atau melarang bahkan membiarkan mengalihfungsikan tanak kas desa, menambah keluasan tanah kas desa dan mengalihkan tanah kas desa kepada pihak lain. Akibatnya menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Kalurahan Caturtunggal Depok.

“Perbuatan tersebut merupakan menyalahgunakan kewenangan karena terdakwa yang mempunyai wewenang memegang kekuasaan pengelolaan aset desa dan mempunyai kewajiban mengelola aset desa, namun tidak menjalankan wewenang dan kewajibannya. Padahal berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Nomor 01/STKD/CT/I/2017 tanggal 6 Januari 2017, terdakwa mempunyai hak untuk turut serta melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan saksi Robinson,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muh Djauhar Setyadi SH MH.

Baca Juga: Menteri Desa Setuju Penyalahguna Tanah Kas Desa Dihukum

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dinilai telah menguntungkan Saksi Robinson sebesar Rp 2,952 miliar. Dengan rincian biaya sewa yang seharusnya diterima Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp 2,467 miliar, biaya PBB Rp 32,702 juta dan tunggakan pokok sewa dan denda atas keterlambatan bayar sewa Rp 452 juga.

Dijelaskan Toni, Saksi Robinso diduga telah mengalihfungsikan tanah kas desa Caturtunggal seluas 5.000 m2 yang telah mendapatkan izin Gubernur DIY untuk Area Singgah Hijau menjadi Pondok Wisata. Selain itu saksi juga telah menambah keluasan lahan seluas 11.215 m2.

“Sehingga yang seharusya 5.000 m2 sebagaimana Izin Gubernur DIY, namun menjadi luas 16.215 m2,” jelasnya.

Tak hanya itu, saksi juga telah merubah nama Area Singgah Hijau menjad Pondok Wisata untuk pembangunan Apartemen ‘Jogie Green Ambarukmo. Selanjutnya Saksi Robinson Saalino selaku Direktur PT Deztama Putri Sentosa juga mengalihkan tanah kas desa Caturtunggal seluas 16.215 m2 yang telah dikuasai kepada pihak-pihak lain. Dengan cara saksi membuat kavling-kavling atas tanah seluas 16.215 m2. Total penerimaan/ pemasukan dari para penyewa (investor) ke PT. Deztama Putri Sentosa adalah sebesar Rp 29.215.920.000.

Baca Juga: Breaking News! Kepala Dispentaru DIY Tersangka Gratifikasi Kasus Tanah Kas Desa

Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa Layung Purnomo SH mengaku akan mengajukan ekspesi atas surat dakwaan tersebut. Dimana dalam surat dakwaan itu, terdakwa didakwa dalam penyalahgunaan izin Gubernur DIY, tidak dibayarkan sewa TKD dan tidak dibayarkan PBB.

“Terdakwa didakwa melanggar Pergub No. 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa dan Perda. Apakah selama ini sudah ada upaya penegakan terhadap pelanggaran Pergub dan Perda tersebut? Atau apakah pelanggaran itu langsung dengan UU Korupsi? Makanya kami akan mengajukan eksepsi untuk menguji surat dakwaan itu,” tegas Layung. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X