Tim Penyidik Kejati Cek Lokasi Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Photo Author
- Senin, 17 April 2023 | 14:49 WIB
Penyidik dan petugas dari PLN mengecek salah satu rumah di Ambarukmo Green Hills. (Foto : Saifullah Nur Ichwan)
Penyidik dan petugas dari PLN mengecek salah satu rumah di Ambarukmo Green Hills. (Foto : Saifullah Nur Ichwan)

Krjogja.com - SLEMAN - Tim Penyidik Kejati DIY bersama 7 instansi pemerintah mengecek lokasi di Ambarukmo Green Hills terkait dugaan perkara mafia tanah kas desa di Caturtunggal Depok oleh PT Deztama Putri Sentosa, Senin (18/04/2023). Cek lokasi tersebut untuk mengukur luasan tanah dan menghitung kerugian negara.


Asisten Pindana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengungkapkan, cek lokasi itu dilakukan Tim Penyidik Kejati DIY bersama 7 instansi seperti Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, PDAM Tirta Sembada, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Sleman, Inspektorat, PLN, BPN dan Kalurahan Caturtunggal mendatangi lokasi Ambarukmo Green Hills.


“Instansi itu kami ajak untuk mengecek sesuai dengan tupoksinya. Misalnya BPN itu mengukur luasan lahan, PLN dan PDAM mengecek status listrik atau air pam yang dipasang dan lainnya,” ungkap Aspidsus.


[crosslink_1]


Di samping itu, cek lokasi itu tim penyidik juga untuk menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan kasus mafia tanah kas desa. Selain ada uang sewa juga ada komponen lainnya.


“Ini juga bagian untuk menghitung kerugian negara. Kami akan cek apa saja komponen-komponennya,” terangnya.


Sebagaimana diketahui, Kejati DIY telah menetapkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) selaku penyewa tanah kas desa (TKD) Caturtunggal sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. PT Deztama Putri Sentosa diduga secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga.


Selain tanpa ijin, PT Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa, membangun tanpa Dilengkapi Dengan Ijin Mendirikan Bangunan (Imb), Ijin Gangguan (Ho) Dan Ijin Pengeringan Lahan Dikarenakan merupakan tanah pertanian. Tak hanya itu, penyewa juga tidak melakukan pembayaran terhadap pensertifikatan tanah kas desa yang seharusnya dari pembayaran tersebut menjadi pendapatan negara. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X