Deru Suara Knalpot dan Potensi Ekonomi Baru di Tanah Air

Photo Author
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 08:59 WIB
Ilustrasi. Knalpot (Dok. Humas KemenkopUKM)
Ilustrasi. Knalpot (Dok. Humas KemenkopUKM)

Asep berharap berbagai instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin), KLHK, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kepolisian RI duduk bersama untuk merumuskan ketentuan terkait knalpot yang dinilai sesuai dengan standar atau ber-SNI.

“Saya berharap segera ada SNI untuk knalpot, sehingga UMKM industri knalpot mendapatkan iklim usaha yang kondusif bahkan bisa lebih meningkatkan omzet,” kata Asep.

Menurut Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Hanung Harimba Rachman, bisnis knalpot ini merupakan salah satu industri kreatif yang sudah berkembang di kalangan masyarakat dan banyak mendatangkan multiplier effect sejak lama.

"Ini merupakan embrio industri otomotif yang harus kita kembangkan ke depan karena memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Artinya, dampak turunannya luar biasa," kata Hanung.

Baca Juga: Orang Jogja Banyak Padukan Konsep Pernikahan Budaya dan Internasional, Jadi Tren Baru Usai Pandemi

Adapun dampak lainnya, kata Hanung, usaha ini mampu menggerakkan usaha turunan lainnya di antaranya bengkel, pemasaran sebagai agen penjualan, melahirkan mekanik-mekanik, dan industri kreatif (modifikasi) yang semakin bergairah.

"Maka, kita menganggap penting bahwa memberdayakan industri knalpot lokal sangat strategis," kata Hanung.

Sebagai upaya melindungi UMKM otomotif khususnya produsen knalpot, KemenKopUKM bersama stakeholder terkait mengusulkan langkah review untuk regulasi yang mengatur tingkat kebisingan knalpot.

Hanung juga menilai, produk knalpot yang diproduksi oleh AKSI sebenarnya sudah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Klubnya Kalah Lagi di Proliga, Megawati Ungkap Alasan Ini

"Produsen yang memproduksi knalpot aftermarket itu sudah mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai ambang batas, emisi, dan lainnya. Ini kami akan mencari jalan keluar supaya aparat mudah memahami mana yang knalpot brong dan mana knalpot yang diproduksi sesuai ketentuan," kata Hanung.

Dengan mereview regulasi yang sudah ada tersebut juga diharapkan ada regulasi baru yang lebih mudah diimplementasikan di lapangan sehingga aparat kepolisian yang bertugas di lapangan dapat membedakan knalpot standar produksi UMKM dan knalpot brong dalam melakukan penindakan.

Di sisi lain produsen knalpot terlindungi sehingga ribuan tenaga kerja tetap bisa mempunyai mata pencaharian.

“Tugas utama pemerintah yang paling penting adalah membuat regulasi yang tepat dan benar dan itu yang akan kami lakukan. Kami akan melihat regulasi kembali agar dapat dilakukan penyempurnaan sehingga dalam pelaksanaan semakin mempermudah semua termasuk oleh aparat hukum," ucap Hanung.

Baca Juga: Syawalan Bersama Sultan, Meraih Ikatan Kebersamaan dan Persaudaraan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X