Deru Suara Knalpot dan Potensi Ekonomi Baru di Tanah Air

Photo Author
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 08:59 WIB
Ilustrasi. Knalpot (Dok. Humas KemenkopUKM)
Ilustrasi. Knalpot (Dok. Humas KemenkopUKM)

Hanung mengakui, saat ini belum ada sertifikasi teknis atau SNI untuk knalpot aftermarket. Sebagai perbandingan, negara tetangga, Filipina telah mengumumkan perubahan standar nasional untuk knalpot motor melalui Undang-Undang Muffler tahun 2022, yang merekomendasikan batas suara sebesar 99 desibel (dB).

Aturan tersebut menetapkan tingkat suara knalpot kendaraan bermotor tidak boleh melebihi 99 dB dan diukur pada putaran mesin 2.000 hingga 2.500 rpm.

Oleh sebab itu produsen knalpot dalam negeri dituntut untuk menyesuaikan standar mereka dan memperoleh sertifikasi teknis yang sesuai dengan regulasi ini.

"Dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan, kami mendorong agar standardisasi untuk knalpot aftermarket yang saat ini belum ada segera direalisasikan, sehingga akan mudah dibedakan antara knalpot aftermarket yang terstandardisasi dan sesuai regulasi dibandingkan dengan knalpot brong," kata Hanung.

Baca Juga: LKS Bidang Kesehatan, Dua Siswi SMK Sleman Sadewa Raih Juara I

Ia juga menegaskan, pihaknya bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait telah berkomitmen untuk terus membina UMKM atau Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang memproduksi komponen otomotif khususnya produk knalpot.

Dia berharap UMKM atau IKM tersebut terus tumbuh sehingga kontribusi terhadap perekonomian nasional semakin besar.

"Selama regulasi ini direview dan disusun, UMKM ini akan tetap dilindungi dan akan terus kami bina sesuai mandat dari UU Cipta Kerja. Selama belum ada regulasi yang baru kita harap mereka tidak terkena razia knalpot brong karena sebenarnya usaha mereka yang tergabung dalam AKSI sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Hanung.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X