Kementerian Hak Asasi Manusia RI dalam Memperkuat Perlindungan Hak Pekerja Indonesia

Photo Author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 19:06 WIB
Kementerian Hukum dan HAAM memperkuat hak pekerja migran Indonesia  (Istimewa )
Kementerian Hukum dan HAAM memperkuat hak pekerja migran Indonesia (Istimewa )

KRJOGJA.com - JAKARTA - Bertepatan dengan Hari Migran Sedunia, Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia RI (KemenHAM).

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak pekerja Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Try Harysantoso, Direktur Eksekutif, Yayasan IJMI dan Dr. Harniati, Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: SMA Global Darussalam Academy Yogyakarta Tawarkan Pendidikan Internasional Berbasis Nilai Islam:, Siap Masuk Perguruan Tinggi Luar Negeri Terkemuka

 Kerja sama ini mencakup pengembangan kebijakan anti perdagangan orang, penguatan kesadaran HAM di tingkat desa, dan pemajuan bisnis dan HAM. Dari Kementerian HAM RI, penandatangan Perjanjian Kerja Sama disaksikan oleh Sofia Alatas, Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia, serta Martinus Gabriel Goa, Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia Bidang Instrumen Internasional HAM.

Try Harysantoso, Direktur Eksekutif, Yayasan IJMI mengatakan, bertepatan dengan Hari Migran Sedunia, penandatanganan ini diharapkan menjadi tonggak penguatan kolaborasi negara dan masyarakat, dalam memastikan perlindungan HAM yang semakin sistematis, terukur, dan berdampak nyata. Melalui sinergi ini, kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian HAM atas komitmennya dalam pemenuhan, perlindungan, dan menghormati hak pekerja migran.

Sofia Alatas, Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia menegaskan, menegakkan hak asasi manusia berarti memastikan pekerja migran aman dan dihormati martabatnya. Negara perlu memperkuat sistem dan kerja sama lintas sektor agar perlindungan tidak hanya menjadi kebijakan, tetapi nyata dirasakan. Melalui kerja sama dengan Yayasan IJMI, kami berharap dapat memperkuat pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi migran, khususnya mereka yang berada dalam situasi rentan.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga JBT Jamin Ketersediaan Energi Jelang Nataru di DIY

Martinus Gabriel Goa, Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia Bidang Instrumen Internasional HAM menyampaikan, “Realisasi dari kerja sama ini utamanya adalah dalam pelaksanaan pengembangan kebijakan anti perdagangan orang untuk menjadi usulan undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bersama kita juga akan memberikan bantuan teknis untuk pelaksanaan program desa sadar HAM, dan dalam hal pemajuan bisnis dan HAM, akan ada penyusunan pedoman, peningkatan kapasitas, dan studi banding terkait bisnis dan HAM.

Faktanya, sebanyak 50 juta korban perbudakan modern di dunia, 28 juta di antaranya adalah dalam kerja paksa dan 22 juta dalam pernikahan paksa (Sumber: ILO, IOM & Walk Free – Global Estimates of Modern Slavery, 2021). Di Indonesia sendiri, terdata 16,5 juta masyarakat hidup dalam kemiskinan dari kerja paksa dan perbudakan modern.

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kedua pihak bersepakat untuk meningkatkan koordinasi, program sosialisasi hukum, serta mekanisme pendampingan bagi pekerja migran yang menghadapi masalah legal maupun administratif. Inisiatif bersama ini diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan, meningkatkan kesadaran publik, serta mendorong reformasi kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja migran.

Baca Juga: Regulasi Pusat Turun, Dewan Pengupahan Sukoharjo Gerak Cepat Rapat Tripartit

“Perlindungan pekerja migran tidak hanya diberikan kepada mereka yang berangkat secara resmi (procedural), tetapi juga kepada pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen atau tidak melalui jalur resmi (unprocedural), “ ujar Try. 

Adapun beberapa fakta yang menggambarkan situasi para pekerja migran, antara lain, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terus bertambah, dengan hampir 300 ribu orang ditempatkan sepanjang 2024. Sebagian besar berasal dari daerah dan bekerja di negara tujuan serta sektor yang sama, terutama sektor jasa dan pekerjaan domestik yang rentan terhadap masalah. Sementara secara global, jumlah pekerja migran juga semakin meningkat, dipicu oleh kebutuhan ekonomi, perbedaan upah, dan peluang kerja di luar negeri. Namun, kondisi ekonomi yang tidak stabil di negara tujuan dapat mempersempit lapangan kerja bagi para migran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X