Krjogja.com - BOYOLALI - Aparat Polres Boyolali bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang Ibu oleh anak kandungnya yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan di Klego Boyolali.
Rekontruksi digelar di halaman gedung Satreskrim Boyolali, Rabu (24/4/2024) kemarin.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi mengatakan tersangka SP (28) diduga membunuh ibu kandungnya Trinem (65),di belakang rumahnya di Dukuh Randualas RT. 02/01, Desa Sendangrejo, Kecamatan Klego, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.
Tersangka SP memperagakan 23 adegan mulai dari awal melakukan pembunuhan, hingga masuk ke dalam kamar dan akhirnya didatangi oleh saksi.
Baca Juga: Dipimpin Nana Sudjana, Pemprov Jateng Raih Sederet Penghargaan, Ini Daftarnya
"Jadi tujuan kita melakukan rekonstruksi untuk membuat peristiwa ini lebih terang berdasarkan olah TKP saksi-saksi sama tetangga tersangka. Dalam adegan ini kita memperagakan yang mana tersangka melakukan pembunuhan sampai masuk kedalam kamarnya kemudian didatangi oleh Saksi," kata Joko Purwadi,Kamis (25/4/2024).
Menurut Joko, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, namun oleh JPU berkas dikembalikan karena ada petunjuk yang harus dipenuhi, salah satunya adalah rekonstruksi ini, selanjutnya berkas perkara akan segera dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Boyolali" kata dia.
Sambil menunggu berkas perkara lengkap (P21), lanjut dia, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali.
Baca Juga: LavAni Menang Mudah Atas Garuda Jaya, Fahry Septian Ungkap Harus Biasakan Diri, Ini Alasannya
"Tersangka kita limpahkan ke Rutan Boyolali. Yang bersangkutan sekarang dilakukan penahanan di Rutan Boyolali," kata dia.
Joko menerangkan bahwa tujuan rekontruksi adalah untuk memberikan gambaran bagaimana peristiwa pidana terjadi dan dapat diperankan serta dilakukan secara lancar oleh tersangka.
"Tersangka memiliki riwayat gangguan jiwa, namun dari keterangan ahli jiwa pada saat melakukan dalam keadaan sadar dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yg dikuatkan keterangan ahli pidana, " ungkapnya.(*l)