Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Sukoharjo dan Perampokan Toko Emas di Blora

Photo Author
- Rabu, 24 April 2024 | 19:55 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menemui pelaku pembunuhan sadis di Sukoharjo yang didatangkan pada gelar kasus di Mapolda Jateng (Foto: Sukaryono)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menemui pelaku pembunuhan sadis di Sukoharjo yang didatangkan pada gelar kasus di Mapolda Jateng (Foto: Sukaryono)

KRjogja.com - SEMARANG - Polda Jateng dan jajaran di tengah suasana Lebaran ini berrhasil mengungkap dua kasus menonjol pembunuhan sadis di Sukoharjo dan perampokan toko emas di Blora.

Dari dua kasus, yang meresahkan masyarakat itu berhasil meringkus enam pelaku masing masing tiga pelaku terlibat pembunuhan menimpa gadis Herlina(22) dan tiga pelaku lain terlibat perampokan disertai penodongan pistol di toko emas "Murni' di Blora.

"Dua kasus menonjol tersebut perampokan bersenjata api yang terjadi di toko emas di Blora dan pembunuhan sadis di Sukoharjo", ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada jumpa pers, Rabu (24/4/2024) di loby Mapokda Jateng, jalan Pahlawan Semarang.

Baca Juga: Kota Magelang Terus Optimalkan Aktivasi IKD Bagi Warganya

Hadir pada konferensi Pers Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Djohanson Ronald Simamora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, dan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit.

Pucuk pimpinan jajaran Polda, Jateng menyebutkan kasus pertama yang diungkap petugas gabungan Dit Reskrimum Polda Jateng dan Polres Blora Perampokan bersenjata api di Blora dengan meringkus tiga pelaku.

Mereka yang dikenal tecidivis berinisial MM (27), AP (41), dan GS (29). Mereka ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda di Tulungagung(Jatim)selang lima hari setelah kejadian pada 16 April 2024.

Baca Juga: Browidjoyo dan IM Menangi Laga Awal Turnamen Sepakbola Mataram Cup

Perampokan di Toko Mas Murni dilakukan saat toko emas akan tutup. Dua pelaku masuk ke Toko Mas dan mengancam pemilik toko Nur H akim dan dua karyawan toko dengan menodongkan senjata api airsoftgun yang dimodifikas.

Para pelaku kemudian menguras berbagai jenis perhiasan gelang, kakung,cinvin yang terpajang di etalase dengan total berat 1,5 ons senilai Rp. 150 juta. Perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam tas yang dibawa pelaku denfan.

Mengendarai motor kabur meninggalkan lokasi kejadian. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak toko mas selaku korban ke Polsek Kedungtuban yang ditindaklanjuti dengan penanganan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blora dan Ditreskrimum Polda Jateng.

"Petugas dalam pengungkapan menggunakan metode Scientific Crime Investigation melalui CCTV dan IT. Hasilnya 5 hari kemudian pada tanggal 21 April 2024, Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Blora dibantu dengan jajaran Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dengan menangkap 3 tersangka di Tulungagung, Jawa Timur," terang Kapolda.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senpi rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, 2 buah handphone, 1 unit SPM, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp. 8,2 juta.

Dari pengembangan penyidikan, ketiga pelaku yang mengalami luka tembak pada kaki masing telah terlibat kasus serupa di Cepu. Bahkan, diantara mereka pada tahun 2015 terlibat kasus perampikan di Gresik(Jatim) diganjar hukuman 8 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X