Krjogja.com - GROBOGAN - Rekonstruski kasus pembunuhan Masriah (54), warga Desa Kebonagung Kecamatan Tegowanu Grobogan, digelar Mako Resmob Polres Grobogan, Selasa (4/6/2024).
Ada 36 adegan yang diperagakan pelaku Muhamad Bagus Oki Saputra (21) warga Desa Sugihmanik Kecamatan Tanggungharjo Grobogan.
Dalam rekonstruksi itu, pelaku diketahui sempat membekap kepala korban menggunakan jaket sebelum melakukan penusukan dengan sebilah pisau ke perut korban.
Hal itu terlihat pada adegan ke 18 yang dilakukan pelaku bersama pemeran Masriah di ruang tamu rumah korban.
Sebelum membekap korban, pelaku sempat cekcok masalah hutang piutang. Pelaku kemudian menunjukkan sebuah gambar di ponsel miliknya untuk mengelabui korban.
“Saat korban fokus melihat ponsel itulah pelaku melakukan penusukan. Korban sempat memberontak tetapi karena darah mengucur dari perutnya karena ditikam pisau, korban akhirnya jatuh tersungkur,” terang Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono.
Setelah itu, pelaku menyeret tubuh korban yang masih tertutup jaket ke ruang tengah dan mencekik serta membekap korban untuk memastikan benar-benar telah meninggal.
Pelaku kemudian mengambil ponsel dan dompet milik korban yang berisi uang Rp 9 juta. Sebelum kabur, pelaku sempat menghitung uang korban dan mengabil minum di kulkas.
Baca Juga: Mengenal Desa Wisata Pandanrejo, Ini Hal-Hal Menarik yang Bisa Dinikmati Wisatawan
Pelaku kemudian pulang dengan minta bantuan temannya. Kemudian pelaku meminjam motor temannya itu untuk menjemput istrinya di Puskesmas. Dalam perjalanan menuju Puskesmas, pelaku membuang barang bukti pisau dan dompet korban yang dibungkus plastik di bawah jembatan Sugihmanik.
Motif pembunuhan itu sendiri, karena pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban yang menghina pelaku dengan kata kere (miskin) dan difitnah bahwa pelaku menang judi banyak tetapi tidak mau melunasi hutangnya.
Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, reka ulang ini untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan para saksi. Dalam reka ulang tidak ditemukan adanya fakta baru. Keterangan para saksi dan tersangka sudah sesuai dengan alat bukti yang didapatkan. (*)