33 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditangkap, Ada yang Ngaku Jadi Korban

Photo Author
- Senin, 12 Juni 2023 | 15:17 WIB
 Para tersangka Tindak pidana Perdagangan orang yang ditangkap Polda Jateng dan jajarannya. (Foto: Sukaryono)
Para tersangka Tindak pidana Perdagangan orang yang ditangkap Polda Jateng dan jajarannya. (Foto: Sukaryono)

Krjogja.com - SEMARANG - Polda Jateng bersama jajarannya terus memerangi praktek berbagai bentuk kejahatan perdagangan orang dengan modus menyalurkan tenaga kerja migran ke luar negeri.


Upaya Polda Jateng bersama jajarannya telah membuahkan hasil dengan mengungkap 26 kasus menangkap dan menahan 33 orang terdiri lelaki dan wanita.


"Kami telah mengungkap 26 kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO) dengan mengamankan 33 orang tersangka dengan korban 1.305 orang", ungkap Waka Polda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji, yang juga Ka Satgas Pemberantasan TPPO pada gelar kasus, Selasa(12/6) di Mapolda.


Menurut Abioso dari 33 tersangka , 10 diantaranya dari PT Penyaluran Tenaga Kerja dan selebihnya 23 tersangka dari perseorangan. Mereka merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja buruh, PRT, dan anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.


Dalam aksinya itu, tersangka dan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.


Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK), PRT, Buruh ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang telah di tentukan oleh Pemerintah. Para tersangka telah memberangkatkan ke berbagai Negara antara lain Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Timur, Asia Tenggara dan Timur Tengah.


"Jadi dari hasil pemeriksaan para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan", jelas Abioso.


Yang lebih memprihatinkan banyak pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri namun tidak sesuai dengan visa maupun paspor yang dimiliki. Selain itu pekerja migran yang dipekerjakan tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.


Disebutkan pihak perusahaan penyalur tenaga kerja/perseorangan mendapat keuntungan sebesar kurang lebih 5 juta rupiah (Fee ketika calon PMI telah diberangkatkan).


Dan dari hasil pemeriksaan para tersangka sudah mengantongi keuntungan tidak kurang Rp.2.499.031.722. Sedangkan kerugian para korban sendiri mencapai Rp.5.300.000.000,-.


Para tersangka akibat ulahnya dijerat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran. Yang ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Waka Polda Brigjen Pol Abioso menghimbau kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar.


Sementara di antara puluhan tersangka yang ditahan mengaku juga menjadi korban. Mereka rata rata sebagai kaki tangan perusahaan tenaga kerja migran gelap. Salah satu tersangka yang mengaku menjadi korban berinisial Jok (39).


Jok bersama tersangka lain dihadirkan pada gelar kasus. Ia bekerja sebagai pembantu mencari tenaga kerja, sekaligus pendidik bahasa Inggris. di perusahaan penyalur tenaga kerja dari Cirebon. Para calon tenaga kerja migran dijanjikan di salurkan ke negara Polandia dengan gaji besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X