33 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditangkap, Ada yang Ngaku Jadi Korban

Photo Author
- Senin, 12 Juni 2023 | 15:17 WIB
 Para tersangka Tindak pidana Perdagangan orang yang ditangkap Polda Jateng dan jajarannya. (Foto: Sukaryono)
Para tersangka Tindak pidana Perdagangan orang yang ditangkap Polda Jateng dan jajarannya. (Foto: Sukaryono)

Jok oleh majikan dijanjikan upah Rp 2 juta per calon tenaga kerja. Dan, ia telah berhasil merekrut calon tenaga kerja 14 orang. Tiap calon tenaga kerja, termasuk biaya pelatihan bahasa Inggris disuruh bayar antara 10 sampai Rp 12 juta.


Dan, semua uang calon tenaga kerja itu oleh Jok telah disertorkan ke bossnya, Edy di Cirebon. Namun, hingga ia ditangkap polisi belum pernah diberi uang jasa perekrutan calon tenaga kerja.


"Saya dulu diiming imingi uang jasa perekrutan tiap calon tenaga kerja Rp 2 juta. Tetapi, uang yang terkumpul dari calon tenaga kerja mencapai Rp 150 juta sudah saya setoran kepada Edy, namun sampai sekarang belum diberi hingga sata ditangkap Polres Jepara. Jadi, saya juga jadi korban", demikian pengakuan Jok.


Katanya, ia yang menjadi korban bersama korban calon tenaga kerja migran lain telah melapor kepada pihak kepolisian. Dan, sang bos Edy masih buron. (Cry)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X