Empat Hal Membuat Tiga Provoktor Penolak Pemakaman Korban Corona Dijemput Paksa Polda Jateng

Photo Author
- Minggu, 12 April 2020 | 11:42 WIB

PENOLAKAN pemakaman jenazah perawat korban virus Korona, Kamis (9/4) di TPU Sewakul Ungaran Kabupaten Semarang yang banyak dipergunjingkan, berujung proses hukum. Tiga warga yang dianggap sebagai provokator penolakan dijemput paksa petugas gabungan Polres Semarang dan Polda Jateng, Sabtu (11/4).

Ketiganya terpaksa dijemput paksa dan harus mendekam di balik sel Mapolda Jateng akiat empat hal ini :

Dianggap Keterlaluan

"Para tersangka sudah berada di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna kepada wartawan, Sabtu (11/4).

Kombes Iskandar menjelaskan mereka yang kini diamankan di Polda Jateng, masing-masing berinisial TH (31), BS (54) dan St (60).  Ulah tiga tersangka yang dianggap keterlaluan melarang pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi yang terjangkit wabah Korona dijerat pasal 212 KUHP dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1

UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara

Masih Periksa 7 Saksi

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto mengatakan pihaknya selain mengamankan ketiga orang yang diduga sebagai provokator, juga memeriksa 7 orang saksi. "Ada 7 saksi yang diperiksa," tegasnya.




Kombes Pol Iskandar (Sukaryono)

Dikatakan, sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir pemakaman jenazah soal penyebaran virus Korona. Sebab, dalam penanganan dapat dipastikan pemerintah sudah ada SOP, tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif Covid-19.

Polres Semarang-Polda Jateng Bentuk Tim

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono ketika dihubungi KR membenarkan penjemputan tiga orang yang diduga provokator tersebut. "Betul. Setelah kami membentuk tim bersama Polda Jateng, tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman tehadap korban Covid-19, yakni perawat RSUP Kariadi Semarang, kami jemput dan dibawa ke Polda Jateng," tandasnya, Sabtu (11/4).

Penjemputan dipimpin oleh Kasubdit III Direskrimum Polda Jateng AKBP Gultom didampingi Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono. Sebelumnya, pada Jumat (10/4) Polres Semarang telah melakukan klarifikasi dan minta keterangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X