Penerimaan Pajak Daerah, KPK Dorong Penggunaan Transaksi Online

Photo Author
- Kamis, 8 Agustus 2019 | 14:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

“Memang fokusnya adalah ke arah pajak hotel, restoran dan tempat hiburan karena dari pengamatan beberapa kota-kota di Indonesia masih cukup banyak pengusaha-pengusaha di hotel restoran karaoke ini yang tidak melakukan upaya membayar pajak sesuai,” ujar Hendi.

Menurutnya, langkah KPK menerapkan sistem online dalam pembayaran dan monitoring pajak tersebut perlu diapresiasi. Sistem ini akan membuat para pengusaha lebih transparan dalam melaporkan pajak yang dipungut.

“Itu akan membuat pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan menjadi lebih transparan di dalam melaporkan dana dari wajib pungut yang selama ini mereka tarik. Saya rasa peran KPK ini akan membuat teman-teman pengusaha makin berkomitmen bahwa negara butuh banyak anggaran untuk pembangunan,” katanya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X