Dari Dalam Sel Bisa Pemerasan Seksual, Aksi Napi Ini Bikin 'Takjub'

Photo Author
- Minggu, 26 Mei 2019 | 00:45 WIB
Petugas menunjukkan foto tersangka Irvan.(Foto/Sukaryono)
Petugas menunjukkan foto tersangka Irvan.(Foto/Sukaryono)

SEMARANG, KRJOGJA.com - Aksi pemerasan dan pelecehan seks yang dilakukan Irvan Abrianto (34) terhadap wanita kenalan barunya membuat geleng kepala. Sebab, Irvan, meski berada di dalam LP, sebagai napi kasus perzinahan dengan ponsel/video call,tapi mampu memperdaya korban lain jenisnya. Salah satu korban IR,wanita 30 tahun asal Jateng menderita kerugian sedikitnya Rp 50 juta.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo pada gelar kasus, Jumat(24/5) menjelaskan keberhasilan napi itu lewat medsos tidak lepas akal bulus dan kelicikannya. Bahkan,Irvan, meski hidup di dalam LP Riau kepada korban yang menghambakan suami mengaku sebagai anggota Polri. Karena terbuai omongan 'buaya darat", IR sampai rela melepas baju dan lewat video call lekuk tubuh sampai kemaluan direkam sang napi. Dan,video porno itu oleh Irvan dijadikat alat memeras korban tersebut.

"Pelaku cara memeras dengan mengancam akan menyebar video korban wanita yang bugil",ungkap  Agung Prabowo.

Pemuda asal  Kuantan Singingi, Riau, ditangkap setelah ia bebas dari tahanan di Lapas Klas IIB Bangkinang, Riau. Terbongkarnya ulah Irvan yang meringkuk di LP  bermula dari laporan korban, IR (30) yang merasa  ditipu oleh seseorang laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial Facebook bernama Yonbrimob Gegana (Apek).

Korban IR, meski belum bertemu muka tertarik, apalagi napi itu mengaku anggota Polri. Mereka,berdua terlibat  asmara dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban. Percakapan Facebook itu berpindah ke media perpesanan WhatsApp.

"Kemudian melakukan video call berulang  kali. Pelaku terus membujuk rayu hingga korban membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya dan secara diam-diam adegan tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban", ucapnya.

Namun, Irvan dengan merekam tubuh korban mempunyai tujuan lain. Yakni,untuk memeras. Irvan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika permintaan pelaku tidak dipenuhi. Komunikasi tersebut berlangsung sejak bulan November 2018.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X