Dari Dalam Sel Bisa Pemerasan Seksual, Aksi Napi Ini Bikin 'Takjub'

Photo Author
- Minggu, 26 Mei 2019 | 00:45 WIB
Petugas menunjukkan foto tersangka Irvan.(Foto/Sukaryono)
Petugas menunjukkan foto tersangka Irvan.(Foto/Sukaryono)

Walau,telah mendaptkan uang puluhan juta dari korban,namun Irvan tetap menyebarkan video porno. "Video  korban IR sudah disebarkan tersangka di grup Facebook Berita Demak dan beberapa teman Facebook korban",tambahnya.

Korban yang merasa dijadikan sapi perahan dan menanggung malu tidak terima pada 15 Maret lalu lapor polisi. Dari hasil pelacakan ternyata pelaku berada di Riau. Kemudian, petugas Subdit V Cybercrime meluncur ke Riau guna mencari keberadaan tersangka.

"Sesampai di Riau pelaku ternyata berada didalam tahanan, Kami kemudian berkoordinasi dengan KA Lapas setempat dan memastikan masa tahanan pelaku yang berakhir pada Senin (6/5)", kisahnya sambil menyinggung pelaku dibekuk sekeluar dari LP. Tersangka yang dimungkinkan dalam aksinyan banyak menelan korban wanita terus diboyong dan dijebloskan ke dalam sel Polda Jateng.

Penyidik selain mengamankan terangka,juga menyita barang bukti 3 telepon seluler, sejumlah kartu ATM, dan sim card. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UURI no. 19 tahun 2016 berikut perubahannya pada UURI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.(Cry)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X