MUI Jateng Terbitkan 1000 Sertifikat Halal

Photo Author
- Selasa, 28 November 2017 | 17:50 WIB

SEMARANG, KRJOGJA.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik MUI (LPPOM) Jateng selama 14 tahun berhasil memasilitasi terbitnya sertifikasi halal terhadap 1000 industri rumah tangga secara bebas biaya. Tentu bukan berarti prosesnya tak menggunakan biaya. Prinsip jer basuki mowo beo tetap berlaku.

Caranya, menurut Ketua LPPOM Jateng Prof Dr Ahmad Rofiq MA kepada KRjogja.com, Selasa (28/11/2017), biaya sertifikasi halal yang meliputi pengisian formulir, pelaksanaan audit, pembahasan hasil audit, penyelenggaraan rapat antara LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI, serta pembuatan sertifikat halal, dibiayai oleh dinas-dinas seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, juga dibiayai oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan LPPOM MUI Pusat.

Ditegaskan, LPPOM Pusat didirikan atas keputusan MUI Pusat nomor 018/MUI/1989, pada 6 Januari 1989. Sementara di Jateng dibentuk pada 2003.

Lahirnya UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan terbentuknya Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 11 Oktober 2017, kata Prof Rofiq, tak akan mengurangi eksistesi MUI. Meski hingga kini masih muncul persepsi yang berbeda-beda tentang masa depan LPPOM, hal itu disebabkan masih banyak pihak yang belum memahami regulasi tersebut.

“Tak benar bila pemerintah mengambilalih kewenangan MUI perihal sertikasi halal, justru peran MUI melalui LPPOM nantinya akan bertambah besar,” tegas Direktur Pascasarjana UIN Walisongo ini.

UU tentang PJH  menegaskan tentang tiga kewenangan MUI. Pertama, mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk. Jadi sebelum BPJPH mengeluarkan label halal terlebih dulu harus mendapatkan fatwa kehalalan dari MUI. Artinya, fatwa halal tetap menjadi domain MUI.

Kedua, LPPOM yang melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ketiga, auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI.

Prof Rofiq yang juga Waketum MUI Jateng menegaskan, kerja LPPOM MUI selama 28 tahun dan di Jateng berjalan 14 tahun telah berhasil merintis jaminan halal, budaya halal serta gaya hidup (lifestyle) halal. Meski dalam perjalanan tersebut, sering pula LPPOM MUI dikritik tajam, “dicibir” dan “dicaci”, namun secara perlahan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat industri akan arti pentingnya jaminan halal.(Isi)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X