KRjogja.com - SALATIGA - Ribuan baliho diturunkan dan kemudian dimusnahkan oleh Petugas Satpol PP Salatiga. Penertiban ini karena baliho tersebut melanggar peraturan daerah dan mendekati kampanye yang dimulai 28 November 2023.
Kepala Satpol PP dan Damkar Salatiga, Joko Hariyono kepada wartawan menjelaskan sebelum masa kampanye penertiban alat peraga berupa baliho menjadi tanggung jawab Satpol PP dan Kesbangpol yang bekerja sama dengan Bawaslu.
Joko mengungkapkan sebelum ditertibkan dan diturunkan, pihaknya pihaknya telah mengirim surat partai politik (parpol) terkait untuk menertibkan alat peraga yang melanggar aturan tersebut, sampai batas waktu 7 hari sampai 10 hari.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah Rp 88.000 per Kilogram, Pemerintah Diminta Turun Tangan
“Kami sudah mengirim surat kepada partai politik, setelah kami beri waktu tidak ditertibkan maka terpaksa diturunkan,” kata Joko Haryono, Senin (20/11/2023).
Ia juga memaparkan, penertiban ini dilakukan terhadap alat peraga yang berbau kampanye. Sementara alat peraga sosialisasi soal Pemilu masih diperbolehkan. Perbedaan itu terletak pada baliho yang menyertakan ajakan untuk memilih pasangan capres ataupun calon legislatif tertentu.
Baca Juga: Warsangka Terpilih Ketua BP Jaringan Wisata Muhammadiyah 2023-2027
Joko Haryono menegaskan tiga tempat yang dilarang untuk dipasang baliho politik diantaranya tempat ibadah, tempat pendidikan, dan instansi pemerintah.
Satpol PP telah melakukan penertiban alat peraga gabungan sebanyak empat kali. Ribuan baliho sudah dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Dusun Ngronggo, Salatiga. Selain itu juga setiap hari Satpol PP juga menertibkan baliho kecil-kecil yang berada di jalan. (Sus)