Kemunduran Demokrasi
Menurut dia, revisi sebuah undang-undang bukan untuk mengebiri hak-hak masyarakat memperoleh informasi. "Seakan-akan kita, bangsa Indonesia, sedang menuju fenomena kemunduran demokrasi. Ini berbahaya,'' imbuhnya.
Mestinya, kata Agus, RUU tentang Penyiaran harus diikhtiarkan sebagai penguatan fungsi pers sebagai pilar ke empat demokrasi, serta menjamin kebebasan pers dan media yang bertanggungjawab sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik, termasuk menjamin warga negara untuk mendapatkan informasi yang kredibel dan independen, layak dan benar.
Menurut Agus, pembahasan RUU tentang Penyiaran sebaiknya ditunda atau dihentikan. ''Atau publik tetap harus mengawal proses RUU tentang Penyiaran kalau mau dilanjutkan revisinya,'' imbuhnya. (Isi).