Draf Larangan Investigasi Bukan Ide KPI

Photo Author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 13:45 WIB
Suasana ''Coffee Break! Sambil Ngopi, Ngulik RUU Penyiaran, Ada Apa?'' (Ist)
Suasana ''Coffee Break! Sambil Ngopi, Ngulik RUU Penyiaran, Ada Apa?'' (Ist)

Kemunduran Demokrasi

Menurut dia, revisi sebuah undang-undang bukan untuk mengebiri hak-hak masyarakat memperoleh informasi. "Seakan-akan kita, bangsa Indonesia, sedang menuju fenomena kemunduran demokrasi. Ini berbahaya,'' imbuhnya.

Mestinya, kata Agus, RUU tentang Penyiaran harus diikhtiarkan sebagai penguatan fungsi pers sebagai pilar ke empat demokrasi, serta menjamin kebebasan pers dan media yang bertanggungjawab sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik, termasuk menjamin warga negara untuk mendapatkan informasi yang kredibel dan independen, layak dan benar.

Menurut Agus, pembahasan RUU tentang Penyiaran sebaiknya ditunda atau dihentikan. ''Atau publik tetap harus mengawal proses RUU tentang Penyiaran kalau mau dilanjutkan revisinya,'' imbuhnya. (Isi).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X