Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin SAP MH mengaku kesulitan untuk menangkap tangan praktik politik uang, karena yang memberi uang itu bukan calon yang berkepentingan tetapi melalui tim sukses atau orang lain.
Ditanya peserta agar Bawaslu menjalin kerja sama dengan KPK, untuk operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku politik uang, Muhammad Amin menjawab sangat mungkin, namun perlu menambah regulasi tentang Pemilu dan hal tersebut menjadi ranah Bawaslu pusat.
“Ini ide bagus, dan bila bisa ditindaklanjuti, saya sangat setuju dalam upaya memberi efek jera kepada pelaku politik uang dalam pemilu maupun pilkada,” tegasnya.
Ketua FKUB Jateng Prof Dr H Imam Yahya menegaskan, praktik politik uang dalam perspektif Islam hukumnya haram, karena merupakan praktik memberi uang atau hadiah kepada pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil pemilihan.
Prof Imam memosisikan politik uang sebagai momok sekaligus virus demokrasi, bahkan masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang mengganggu proses demokrasi.
Politik uang terdapat di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Pasal 280 dan Pasal 523, juga di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan kepala Daerah, di Pasal 73 dan Pasal 197A.
Ditegaskan, ada tiga cara yang dapat dilakukan pemuka agama dalam menolak politik uang, Pertama, melalui pendidikan politik dan membangun kesadaran melalui khutbah dan ceramah keagamaan, diskusi maupun seminar.