KRjogja.com - SEMARANG - Edukasi dan literasi utamanya dari OJK dan stakeholder termasuk media massa harus dilakukan secara masiv untuk lindungi masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) illegal.
“Bantuan dan dukungan media massa sangat dibutuhkan untuk edukasi agar masyarakat jangan lagi terjerat pinjol illegal,” ungkap Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, dalam acara Press Exposure: JurnalisPreneur Semarang #1 bertajuk Literasi Keuangan Digital untuk Media : Trik & Tips Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Dampak Pinjol Ilegal, Rabu (13/11/2024), yang digelar JurnalisPreneur berkolaborasi dengan Bank BJB.
Sumarjono menjelaskan bahwa sampai dengan triwulan III-2024, Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan 141 kegiatan edukasi terhadap 45 ribu peserta.
“Dalam setiap kegiatan edukasi yang dilakukan, selalu disisipkan materi tentang bijak menggunakan pinjaman online. Kegiatan ini sangat berdampak positif pada penurunan jumlah pengaduan terkait dengan pinjaman online,” kata Sumarjono.
Baca Juga: Jaga Layanan, Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Jumlah pengaduan pinjaman online ilegal di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah hingga Triwulan III 2024 sebanyak 137 pengaduan atau turun 39% (yoy) dibandingkan triwulan III-2023.
Dari survey yang dilakukan OJK, para pengguna pinjol illegal didominasi usia 18-35 tahun, yang ternyata meminjam bukan untuk kegiatan usaha produktif, melainkan untuk kegiatan konsumtif, yakni membeli perangkat elektronik ataupun fashion.
“Jadi, anak-anak muda ini meminjam hanya untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya, tanpa mereka sadari, telah terjerat pinjol illegal,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk hati-hati dan mewaspadai pinjol illegal. Masyarakat harus mampu membedakan mana pinjol yang legal dan yang illegal.
Sedang ntuk Pinjol legal, OJK memberi syarat tegas bagi kreditur untuk mengakses 3 item kepada calon debitur, yakni Camera untuk face recognition dan video call untuk memastikan data yang disampaikan sesuai orang yang mengajukan. Kedua, microfon untuk wawancara, dan ketiga location, untuk menentukan dimana calon debitur berada atau sering disebut dengan Camilan.
Baca Juga: Strategi Khusus dari Harda - Danang Diharapkan Bisa Dorong Desa Wisata di Sleman
“Kalau ada Pinjol yang minta selain 3 item itu sudah pasti illegal,” tegasnya.
Sementara naras umber diskusi, Ananto Pradono, Jurnalis Senior Bidang Ekonomi memberikan tips bagi media bagaimana mengedukasi pembaca melalui pemberitaannya terkait pinjol illegal.
“Wartawan harus mengikuti kasus-kasus terbaru dan menyadarkan pembaca akan adanya risiko pinjol. Pembaca harus diedukasi apa saja perbedaan pinjol illegal dan legal, serta cara mengetahuinya. Ingatkan dampak negatif pinjol illegal dan manfaatkan berbagai teknik penyajian supaya menarik orang untuk membaca berita yang kita sampaikan,” papar Ananto.