Preman Berkedok Ormas GRIB JAYA Diringkus Polda Jateng, Curi Aset PT KAI di Semarang

Photo Author
- Senin, 19 Mei 2025 | 18:45 WIB

Fotokopi sertifikat milik PT KAI

Handphone

1 unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian


Polisi Tegas: Tak Ada Toleransi Premanisme

Kombes Dwi menegaskan bahwa kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya. Ia juga memperingatkan seluruh pihak agar tidak menggunakan atribut ormas untuk melakukan kejahatan.

“Kami tidak akan mentolerir premanisme berkedok ormas. Operasi Aman Candi 2025 akan terus digencarkan,” tegasnya.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak takut melapor jika menemukan praktik premanisme seperti pemalakan, perusakan, atau intimidasi atas nama organisasi.

Jerat Hukum Berat Menanti

Keempat pelaku kini dijerat dengan:

Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP

Dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X