Diskusi tenaga ahli saat ini sedang berlangsung untuk menguji aspek hukum dan administratif dari kebijakan tersebut. Yang pasti menurut Dance, Panitia Angket tidak tidur. Kami terus bekerja.
“Batas waktu kami sampai 2 September 2025, dan kami akan pastikan apakah kebijakan-kebijakan ini terbukti melanggar aturan atau tidak," tandasnya.
Diberitakan DPRD Salatiga menjalankan hak angket untuk menyikapi dugaan rencana kebijakan Walikota Salatiga, Robby Hernawan berkaitan dengan relokasi Pasar Pagi Salatiga Salatiga dan Penghentian Sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hak angket berawal tidak puasnya DPRD Salatiga atas jawaban walikota saat interpelasi dan berdasarkan keresahan dan kegaduhan pedagang Pasar Pagi Salatiga. (Sus)