KRjogja.com - SEMARANG - Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan melaporkan kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akpol Semarang ke Polda jateng. Dirinya harus merelakan uangnya Rp2,65 miliar, hilang untuk 'setoran'.
Dwi Purwanto yang ditemui di Semarang, Rabu (23/10/2025) mengatakan, ada empat orang yang dilaporkan dalam dugaan penipuan seleksi penerimaan Akpol tersebut, dua orang di antaranya merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Pekalongan.
"Dua anggota polisi inisial F dan AUK. Dua terlapor lainnya merupakan warga sipil," katanya.
Dwi menuturkan, kasus dugaan penipuan itu bermula ketika dirinya mendapat tawaran dari F yang mengaku bisa membantu meloloskan dalam penerimaan seleksi taruna Akpol pada Desember 2024.
Korban yang tertarik dengan tawaran itu kemudian berniat mendaftarkan anaknya melalui jalur yang ditawarkan itu.
Oknum F kemudian mensyaratkan uang Rp3,5 miliar untuk melancarkan proses seleksi. Korban kemudian memberikan uang muka sebesar Rp500 juta secara tunai kepada F dan AUK.
Bahkan korban dipertemukan dengan seseorang bernama Agung yang disebut sebagai adik salah seorang petinggi Polri. Korban kemudian kembali memberikan sejumlah uang kepada terlapor dalam beberapa tahap hingga total mencapai Rp2,65 miliar.
Baca Juga: Hadir di Pintu Futures, Fitur Adjustable Leverage dan Initial Margin Buffer
Namun, anak korban yang mendaftar dalam seleksi Akpol tersebut langsung gugur pada tahap pemeriksaan kesehatan pertama.
Atas kegagalan yang dialami anaknya itu, korban kemudian meminta para terlapor untuk mengembalikan uang yang sudah disetorkan itu.
"Mereka saling lempar tanggung jawab. Sampai sekarang uang belum dikembalikan," katanya.
Dwi kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Jawa Tengah karena para terlapor tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah disetorkan itu.
"Harapan kami uang bisa dikembalikan karena akan digunakan untuk modal usaha," tambah Dwi.