Riyanta: Kasus Penolakan Tambang Kendeng Tak Sekadar Alasan Konservasi

Photo Author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 19:44 WIB
Riyanta SH, mengingatkan bahwa soal penolakan tambang kendeng bukan alasan konservasi saja.
Riyanta SH, mengingatkan bahwa soal penolakan tambang kendeng bukan alasan konservasi saja.

KRjogja.com - SEMARANG - Buntut pemanggilan Gunretno, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) oleh Polda Jateng terkait laporan penghalang-halangan usaha pertambangan galian C di sekitar Gunung Kendeng, Desa Gadudero Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, membuat Kuasa Hukum pelapor, Riyanta SH angkat bicara.

“Klien kami sebagai bentuk penghargaan terhadap supremasi hukum telah mengambil tindakan yang benar melakukan pelaporan atas upaya menghalangi usaha tambang. Adapun usaha tambang yang dilakukan klien atas nama Didik Setiyo Utomo adalah sah atau legal. Segala prosedur perijinan sah dan lengkap, selain itu juga dilakukan di tempat yang bukan daerah larangan. Jadi sudah selayaknya apabila sesuatu yang sah dilakukan namun terjadi penghalang-halangan ada untur pelanggarannya. Maka klien kami melakukan langkah tepat dengan melaporkan adanya upaya yang menghalang-halangi usaha pelapor,” ujar Riyanta SH, Jumat (5/12/2025) kepada wartawan di Semarang.

Baca Juga: Direktur Kepatuhan BPD DIY Raih Penghargaan Best Performance Director

Pihaknya menyerahkan pemeriksaan kepada kedua belah pihak kepada kepolisian, baik terhadap kliennya Didik Setiyo Utomo maupun terlapor Gunretno. “Tugas kami selain melakukan pendampingan hukum, juga menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses hukumnya. Adapun bila ternyata klien kami terbukti ada pelanggaran pidananya, maka kami persilahkan kepolisian untuk melanjutkan prosesnya. Namun apabila ternyata kuat dugaan pelanggaran pada terlapor, maka kami juga minta agar kepolisian juga memprosesnya hingga ke pengadilan. Jangan sampai ada tebang pilih,” tegas Riyanta.

“Kami sangat setuju konservasi, apalagi bila yang disampaikan Gunretno sebagai alasan itu benar. Bahkan saya melihat sendiri sejauh mana tambang yang dimaksud dan dipersoalkan oleh kelompok yang menolak ini mengganggu bahkan membahayakan lingkungan. Tambang tersebut berada di wilayah yang tidak masuk dalam daerah larangan, sehingga aman-aman saja. Dugaan saya ini ada sesuatu yang melatar belakangi, jadi bukan persoalan konservasi atau ancaman kerusakan alam saja. Nanti biar diungkap melalui pemeriksaan kepolisian. Termasuk dari bukti-bukti percakapan dan lainnya,” ungkap Riyanta.

Mantan anggota DPR RI ini juga meminta kepada semua pihak agar jangan sampai tergalang opini dari konten-konten media sosial yang sengaja digulirkan saat mencuatnya isu konservasi dan Gerakan penolakan tambang, pasca bencana banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatera.

Baca Juga: Prof Taruna Ikrar dan H Puspo Wardoyo, Selalu Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial

Gunretno sendiri telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng di Semarang, Kamis (4/12/2025). Gunretno yang merupakan aktivis lingkungan sekaligus tokoh pelestari Pegunungan Kendeng itu memenuhi surat panggilan Polda Jateng atas aduan tuduhan dugaan menghalangi usaha pertambangan galian C di sekitar lereng Pegunungan Kendeng, Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Gunretno menegaskan jika pelaporan tersebut justru memicu semangatnya untuk terus menolak keberadaan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng.

Gunretno dilaporkan oleh Didik Setiyo Utomo ke Polda Jateng pada awal November. Gunretno dituduh menghalang-halangi Kegiatan Usaha Pertambangan yang memiliki izin. Laporan tersebut bernomor LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 November 2025.

”Saya dianggap menghalang-halangi kegiatan tambang legal. Masalah tidak suka tambang, aku sudah dari dulu. Baik legal maupun ilegal itukan menggali dan tetap merusak,” ujar Gunretno kepada wartawan Kamis (4/12/2025).

Baca Juga: ISI Yogyakarta Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Internasional Strategic Leadership Bersama Indo Asia

Dengan adanya surat panggilan ini menurutnya tidak membuatnya ciut dalam melawan perusakan alam. “Saya justru semakin bersemangat menolak keberadaan tambang di Pegunungan Kendeng. Tetap menolak tambang legal maupun ilegal. Ini malah tambah semangat berupaya melestarikan Kendeng,” ungkapnya. (Cha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X