Di kota kretek ini diamankan dua tersangka dan disita 12 Ton bio solar. Itu dilakukan koorperasi dengan melibatkan salah satu perusahaan PT ASS. Selain diamankan dua tersangks Kw(42), pimpinan PT ASS dan Ha, juga disita diantaranya 12 ton solar serta truk tangki.
Sementara Kw mengakui beraksi sudah tiga bulan. Ia menampung solar bersubsidi dari beberapa orang lain dengan harga sebelum ada kenaikan Rp 7 500 (harga umum Rp 5150) lalu dijual dengan truk tangki ke perusahaan Rp 8500/liter.
Kapolda menegaskan pihaknya untuk menghindari kasus serupa terulang diterapkan penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah. Sehingga migas yang menjadi hajat orang banyak dapat terlindungi dengan pola hukum.
Di samping itu jajaran Polda Jateng telah melakukan pengamanan baik lewat distribusinya , SPBU dan persediannya. "Prinsip jajaran Polda Jateng dengan stakholder yang ada baik itu Pertamina, Kodam IV/Diponegoro maupun Muspida akan bau membahu dalam mengatasinya. (Cry)