SEMARANG, KRJOGJA.com - Aksi pemerasan dan pelecehan seks yang dilakukan Irvan Abrianto (34) terhadap wanita kenalan barunya membuat geleng kepala. Sebab, Irvan, meski berada di dalam LP, sebagai napi kasus perzinahan dengan ponsel/video call,tapi mampu memperdaya korban lain jenisnya. Salah satu korban IR,wanita 30 tahun asal Jateng menderita kerugian sedikitnya Rp 50 juta.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo pada gelar kasus, Jumat(24/5) menjelaskan keberhasilan napi itu lewat medsos tidak lepas akal bulus dan kelicikannya. Bahkan,Irvan, meski hidup di dalam LP Riau kepada korban yang menghambakan suami mengaku sebagai anggota Polri. Karena terbuai omongan 'buaya darat", IR sampai rela melepas baju dan lewat video call lekuk tubuh sampai kemaluan direkam sang napi. Dan,video porno itu oleh Irvan dijadikat alat memeras korban tersebut.
"Pelaku cara memeras dengan mengancam akan menyebar video korban wanita yang bugil",ungkap Agung Prabowo.
Pemuda asal Kuantan Singingi, Riau, ditangkap setelah ia bebas dari tahanan di Lapas Klas IIB Bangkinang, Riau. Terbongkarnya ulah Irvan yang meringkuk di LP bermula dari laporan korban, IR (30) yang merasa ditipu oleh seseorang laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial Facebook bernama Yonbrimob Gegana (Apek).
Korban IR, meski belum bertemu muka tertarik, apalagi napi itu mengaku anggota Polri. Mereka,berdua terlibat asmara dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban. Percakapan Facebook itu berpindah ke media perpesanan WhatsApp.
"Kemudian melakukan video call berulang kali. Pelaku terus membujuk rayu hingga korban membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya dan secara diam-diam adegan tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban", ucapnya.
Namun, Irvan dengan merekam tubuh korban mempunyai tujuan lain. Yakni,untuk memeras. Irvan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika permintaan pelaku tidak dipenuhi. Komunikasi tersebut berlangsung sejak bulan November 2018.