Walau,telah mendaptkan uang puluhan juta dari korban,namun Irvan tetap menyebarkan video porno. "Video korban IR sudah disebarkan tersangka di grup Facebook Berita Demak dan beberapa teman Facebook korban",tambahnya.
Korban yang merasa dijadikan sapi perahan dan menanggung malu tidak terima pada 15 Maret lalu lapor polisi. Dari hasil pelacakan ternyata pelaku berada di Riau. Kemudian, petugas Subdit V Cybercrime meluncur ke Riau guna mencari keberadaan tersangka.
"Sesampai di Riau pelaku ternyata berada didalam tahanan, Kami kemudian berkoordinasi dengan KA Lapas setempat dan memastikan masa tahanan pelaku yang berakhir pada Senin (6/5)", kisahnya sambil menyinggung pelaku dibekuk sekeluar dari LP. Tersangka yang dimungkinkan dalam aksinyan banyak menelan korban wanita terus diboyong dan dijebloskan ke dalam sel Polda Jateng.
Penyidik selain mengamankan terangka,juga menyita barang bukti 3 telepon seluler, sejumlah kartu ATM, dan sim card. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UURI no. 19 tahun 2016 berikut perubahannya pada UURI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.(Cry)