Fotokopi sertifikat milik PT KAI
Handphone
1 unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian
Polisi Tegas: Tak Ada Toleransi Premanisme
Kombes Dwi menegaskan bahwa kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya. Ia juga memperingatkan seluruh pihak agar tidak menggunakan atribut ormas untuk melakukan kejahatan.
“Kami tidak akan mentolerir premanisme berkedok ormas. Operasi Aman Candi 2025 akan terus digencarkan,” tegasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak takut melapor jika menemukan praktik premanisme seperti pemalakan, perusakan, atau intimidasi atas nama organisasi.
Jerat Hukum Berat Menanti
Keempat pelaku kini dijerat dengan:
Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP
Dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.